Pemilu 2024
Pemilu 2024, Mahfud MD: Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar pada 15 Mei, Ini Alasannya
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Akhirnya adanya rumor bahwa Pemilu 2024 diundur karena pandemi Covid-19, akhirnya terbantahkan.
Pasalnya, hari ini secara resmi Pemerintah telah mengusulkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Di jajaran kementerian, hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam Mahfud MD, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
Baca juga: Pemilu 2024, PKP Bertekad Lolos ke Senayan dengan Gandeng Kalangan Milenial
Baca juga: Pemilu 2024, Akademikus: Negara Harus Jamin Masyarakat Tidak Golput karena Belum Divaksin
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," katanya.
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
Baca juga: Pemilu 2024, Perludem: Indonesia Perlu Miliki Protokol Khusus Penanganan Disinformasi Pemilu
"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri.
Baca juga: Pemilu 2024, Hamdan Zoelva: Calon Pemilih Masuk ke TPS Harus Sudah Divaksin Covid-19
Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.
Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut. (Antaranews)