PPKM Darurat

Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Segel Lima Tempat Usaha Pariwisata

Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Segel Lima Tempat Usaha Pariwisata. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap satu dari lima tempat usaha pariwisata di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021). Tempat usaha tersebut disegel karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Level 3 dan Protokol Kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Terbukti melanggar jam operasional di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan menyegel sebanyak lima tempat usaha.

Tak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi tertulis terhadap 47 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan selama periode 20 September-26 September 2021.

"Dari lima tempat yang ditindak, empat tempat usaha kita sanksi penutupan sementara 3x24 jam dan satu tempat penutupan 1x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan pada Senin (27/9/2021).

Ujang Harmawan mengatakan, tempat usaha restoran dan cafe yang dikenakan sanksi penutupan sementara tersebut karena beroperasi melebihi jam operasional di masa PPKM Level 3.

Tempat usaha itu antara lain, Roti Bakar Wiwid di Jalan Fatmawati, Cilandak, Warung Aceh Kemang, Mampang Prapatan, Roti Bakar di Cikajang, Kebayoran Baru, dan restoran Korea Sukure Chicken Resto Kazea di Kebayoran Baru.

Baca juga: Diduga Diserang Geng Motor, Empat Pemuda Ciracas Mengalami Luka di Tangan, Perut dan Kening

Baca juga: Perusahaan Tambang di Karawang Disegel Padahal Punya Izin Usaha dan Pinjam Kawasan, Ini Penyebabnya

"Dan 7 orang pengunjung yang sedang karaoke di Sakure Chicken Resto Kazea kita denda administratif masing-masing Rp 250 ribu karena menggunakan masker secara tidak benar, " kata Ujang.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali, diungkapkannya, jam operasional usaha kafe mulai pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB.

"Jika masih ada yang nekat buka melebihi jam operasional yang ditentukan pasti kami tindak, " kata Ujang Harmawan.

Selain tempat usaha, kata Ujang Harmawan, dalam periode yang sama pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 1.822 warga karena melanggar aturan terkait tertib masker.

Baca juga: Para Pemenang Festival Film Wartawan Indonesia Akan Dianugerahi Piala Gunungan, Begini Filosofinya

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Hak Interpelasi Formula E Digulirkan Demi Rasa Penasaran Masyarakat

Untuk memberikan efek jera, kata dia, para pelanggar tertib masker tersebut dikenakan sanksi kerja sosial hingga sanksi denda oleh petugas.

"Sebanyak 14 pelanggar memilih sanksi denda administratif dengan total denda Rp 2.850.000, dan selebihnya menjalani sanksi kerja sosial, " jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional usaha pariwisata.

Walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan jam operasional usaha pariwisata hingga pukul 24.00 WIB.

"Kami akan terus memonitor operasional usaha pariwisata. Karena ketentuan PPKM masih berlaku," tegas Nanto.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pengelola usaha pariwisata untuk tetap mematuhi ketentuan PPKM dan protokol kesehatan.

Tujuannya agar kasus covid-19 di Ibu Kota, khususnya Jakarta Selatan dapat tetap terkendali.

"Kami mengimbau kepada para pengelola usaha pariwisata untuk tetap mematuhi ketentuan demi kepentingan bersama," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved