Formula E

Hak Interpelasi Formula E Tidak Masuk dalam Agenda Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021)

Para anggota DPRD DKI Jakarta akan menggunakan hak interpelasi untuk membahas soal Formula E dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Kembali Geruduk Gedung DPRD DKI Tolak Formula E, Aksi Demo Dari Jakarta Bergerak Sempat Ricuh, Rabu (22/09/21). 

“Jadi (sudah diputuskan bersama) secara kolektif kolegial (oleh pimpinan dewan),” ucap Yani.

Yani menyatakan, undangan paripurna interpelasi Formula E juga belum tentu diterbitkan.

Setelah dirapatkan dalam Bamus, undangan rapat paripurna harus disetujui oleh tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Selain disetujui Ketua, minimal ada dua Wakil Ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil nggak tanda tangan ya nggak bisa digelar,” jelas Yani.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).

Hak interpelasi itu digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved