Rabu, 6 Mei 2026

Berita Jakarta

DPRD DKI Jadwalkan Panggil Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E Selasa Besok

Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta kompak mengerahkan seluruh anggotanya untuk ajukan interpelasi

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Calon gubernur DKI Anies Baswedan 

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI terus menggalang dukungan dari anggota dewan lain agar rapat paripurna interpelasi dapat dilakukan.

Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.

Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).

Baca juga: Partai Demokrat Terus-menerus Digoyang, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan

Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved