Azis Syamsuddin Ditahan

Azis Syamsuddin Tetap Kader Partai Golkar, Adies Kadir: Hanya Nonaktif Sementara Waktu

Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK pada Sabtu dini hari.

dok: youtube Komisi III DPR RI
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021), memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK. Foto dok: Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat kerja perihal permohonan kewarganegaraan Indonesia empat atlet bersama dengan Menpora dan MenkumHAM secara daring, Senin (5/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI dijemput petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) sore.

Pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB Ketua KPK Firli Bahuri membacakan penetapan status hukum Azis Syamsuddin sebagai tersangka dan sekaligus penahanan.

Terkait perkembangan status hukum Azis Syamsuddin tersebut, Partai Golkar segera menentukan sikap.

Video: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu dini hari.

“Di Partai Golkar, ada AD/ART (yang mengatur status nonaktif), tadi sudah saya sampaikan, sementara waktu (status Azis) dinonaktifkan,” kata Adies Kadir menjawab pertanyaan Antara saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Adies menerangkan Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.

Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK RI, kata Adies.

Baca juga: PROFIL Azis Syamsuddin, Menyandang Gelar dari Universitas Bergengsi, Pernah Jadi Ketua Umum KNPI

Baca juga: Azis Syamsuddin Trending dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Netizen Puji KPK Tanpa Novel dkk

“(Kesempatan itu diberikan) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” sebut dia.

Walaupun demikian, Azis masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.

Oleh karena itu, pihak partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.

“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” terang Adies.

Namun, apabila Azis telah menunjuk penasihat hukum lain, maka Partai Golkar akan mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya itu, dia menambahkan.

Baca juga: Azis Syamsuddin, Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Adies juga menyampaikan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Adies.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved