Trending Topic

Heboh Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko Gugat Partai Demokrat, Rachland Nashidik Ungkit Anak YIM

Dulu dipanjat sekarang digugat. Rekomendasi pada Yuri diberikan oleh DPP Demokrat hasil Kongres 2020. Saat itu Yusril tidak peduli AD/ART PD.

Tribunnews.com
Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut. Dan kini didukung Yusril gugat AD/ART Partai Demokrat 

@AniBidadari: Terpilihnya Doktor H. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB, bukan kemauan pribadinya tetapi keinginan kader untuk membawa kembali Partai Demokrat ke era kejayaannya, bukan lagi bertahan pada era kehancuran sepanjang dikuasai oleh Kubu Cikeas.

@MustofaMd: ini kesempatan penikung bully YIM,para pembully tak akan baca beritanya tapi cuma baca judulnya sudah berkomentar,padahal dimanapun YIM Bela kebenaran,maka jangan heran YIM nolak bela RJ Lino,jadi isinya membela kader demokrat yg dipecat ahy tapi para komen bila bela moeldoko

@harlansmfachra: Meskipun presiden  @jokowi memberikan ucapan selamat ultah partai Demokrat ke 20, 9 sept lalu, namum disisi lain KSP Moeldoko dibiarkan menggugat PD ke PTUN dan sekarang melakukan JR dg pengacara kondang Yusril Ihza Mahaendra. Dalihmya soal Demokrasi.

Baca juga: Pemprov DKI Surati Kemendikbudristek Terkait Data Klaster PTM di 25 Sekolah

@ahsanridhoi: Ga perlu heran Yusril mau bantu Moeldoko lawan Pak Beye. Dulu, Yusril salah satu yang naikin nama Pak Beye jelang Pilpres 2004. Abis itu ditinggal dia sama Pak Beye.

@EdiMahaMG: Berawal dari ngopi-ngopi, lanjut sampai ke MA Wajah tersenyum dengan mulut terbuka dan keringat dingin kopi bisa gitu mbah

Alasan Yusril Ihza Mahendra

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Dok pribadi)

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Baca juga: VIDEO : Hebat ! 100 Persen Warga Desa Banjarsari Sudah Vaksinasi Covid-19

Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved