Berita Jakarta
KPK Periksa Anies Baswedan, Nasdem DKI Ingatkan KPK Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Orderan
Wibi Andrino agar kasus tersebut dapat segera diungkap tuntas oleh KPK dan para tersangka dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta meyakini KPK bakal bekerja transparan dan profesional saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada 2019 silam.
“Saya yakin KPK akan profesional. Tentunya KPK tidak boleh bekerja berdasarkan orderan atau pesanan dari pihak mana pun,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berdasarkan keterangannya pada Senin (21/9/2021).
Menurut Wibi, kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Tak Layak sebagai Presiden, Giring Ganesha Getol Promosikan Diri sebagai Capres
Baca juga: Jelang Diperiksa KPK, Anies Baswedan Acungkan Jempol dan Jelaskan Kesuksesan DKI Tangani Pandemi
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Anies taat pada hukum.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi yang pasti, kehadiran Pak Anies ke KPK adalah bukti dirinya taat hukum, dan menghormati penegak hukum,” ujarnya.
Dia berharap, agar kasus tersebut dapat segera diungkap tuntas oleh KPK dan para tersangka dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu KPK memiliki tugas untuk membongkar siapa saja yang bermain, atau terlibat. Apalagi, di KPK ini kan tidak ada istilah SP3. Jadi saya harap ini dapat diusut tuntas,” jelas Wibi.
Baca juga: Dukung Roy Suryo Seret Ferdinand ke Penjara, Musni Umar Curhat Pernah Dijuluki Rektor Bodoh
Senada diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Dia mengapresiasi sikap Anies yang taat terhadap hukum dengan hadir di KPK untuk memberikan klarifikasi.
“Kami yakin KPK bekerja pofesional dan tidak ada lagi tebang pilih dan pilih kasih dalam menangani kasus di KPK. Masyrakat sangat berharap besar terhadap KPK yang benar, bersih dan profesional,” ujar Baco.
Dalam kesempatan itu, Baco berpesan kepada eksekutif dan BUMD DKI Jakarta agar taat terhadap hukum yang berlaku dalam mengeksekusi kebijakannya. Dengan begitu, kasus serupa dapat dihindari di kemudian hari.
“Semoga baik-baik saja, kita doakan tidak ada kendala. Lebih jeli saja kepada eksekutif dalam pertimbangan hukumnya saat mengambil keputusan,” kata Baco.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Tak Layak sebagai Presiden, Giring Ganesha Getol Promosikan Diri sebagai Capres
Selain itu, ada juga korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, bahkan diduga terjadi permainan harga hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar.
Sementara Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.
Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
Anies siap beri keterangan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, Anies lebih dulu menjelaskan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Ibu Kota.
Anies menyebutkan bahwa penanganan pandemi di Ibo kota sejauh ini cukup terkendali.
"Pertama, kami, alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali," ucap Anies di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selatan (21/9/2021).
Baca juga: Dukung Roy Suryo Seret Ferdinand ke Penjara, Musni Umar Curhat Pernah Dijuluki Rektor Bodoh
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Puji Anies yang Hadir Memenuhi Panggilan KPK
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menekankan angka rata-rata kasus positif COVID-19 di Jakarta sangat rendah. Menurut dia, angkanya sekarang 0,7 persen.
"Tracing di Jakarta delapan kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kami syukuri," kata dia.
Anies mengatakan, dirinya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara baik.
“Maka saya datang memenuhi panggilan,” ujarnya
Anies berharap nantinya keterangan yang ia berikan dapat membantu tugas lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.
“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” tambah Anies.
Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lebih dulu datang ke KPK.
Baik Anies dan Prasetyo sama-sama diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-tiba-di-gedung-kpk.jpg)