Berita Jakarta

Jelang Diperiksa KPK, Anies Baswedan Acungkan Jempol dan Jelaskan Kesuksesan DKI Tangani Pandemi

Saat tiba di KPK, Anies Baswedan lebih dulu menjelaskan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Ibu Kota.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Anies Baswedan tiba di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, Anies lebih dulu menjelaskan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Ibu Kota.

Anies menyebutkan bahwa penanganan pandemi di Ibo kota sejauh ini cukup terkendali.

"Pertama, kami, alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali," ucap Anies di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selatan (21/9/2021).

Baca juga: Dukung Roy Suryo Seret Ferdinand ke Penjara, Musni Umar Curhat Pernah Dijuluki Rektor Bodoh

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Puji Anies yang Hadir Memenuhi Panggilan KPK

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menekankan angka rata-rata kasus positif COVID-19 di Jakarta sangat rendah. Menurut dia, angkanya sekarang 0,7 persen.

"Tracing di Jakarta delapan kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kami syukuri," kata dia.

Anies mengatakan, dirinya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara baik.

“Maka saya datang memenuhi panggilan,” ujarnya 

Anies berharap nantinya keterangan yang ia berikan dapat membantu tugas lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” tambah Anies.

Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lebih dulu datang ke KPK.

Baik Anies dan Prasetyo sama-sama diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga: Anies Tiba di KPK, Siap Ungkap Kebenaran Dibalik Kasus Korupsi Lahan di Munjul

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved