DPRD DKI Tagih Duit Komitmen Formula E Menyusul Masuknya Pihak Swasta
DPRD DKI menagih duit komitmen Formula E yang telah disetor pemerintah daerah kepada pihak Formula E Operations selaku pemegang lisensi balapan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.
Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.
Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.
Baca juga: BPK Tak Rekomendasikan Formula E Dibatalkan, Sekda Pastikan Pemprov Tetap Gelar Ajang Balapan Itu
Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.
“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).
“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.
Berdasarkan MoU antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited, pemerintah daerah wajib menyetor duit selama lima sesi hingga 122,102 pound sterling atau setara Rp 2,4 triliun.
Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20.000.000 pound sterling, sesi 2020/2021 sebesar 22.000.000 pound sterling, sesi 2021/2022 sebesar 24.200.000 pond sterling, sesi 2022/2023 sebesar 26.620.000 pound sterling dan sesi 2023/2024 sebesar 29.282.0000 pound sterling. (faf)