Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren, Tapi Ada Syaratnya
Pembelajaran di pesantren di tengah pandemi COVID-19 dapat segera dilakukan. Namun ada syaratnya. Simak berikut ini.
“Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” kata dia.
Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat.
Baca juga: Ada 150 Santri Pesantren Al-Hamidiyah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Komentar Kemenag Depok
Vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin.
Karena itu, vaksin lain diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi.
KH Cholil Nafis mengingatkan, Islam sangat menganjurkan menghindari bahaya.
Bahkan, pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk ibadah bagi muslim karena menghindari bahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Seperti Zubairi, KH Cholil Nafis sepakat bahwa pesantren perlu dibuka.
Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.
Kabar Bohong
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas NU Peduli COVID-19, Makki Zamzami, membenarkan bahwa ada banyak kabar bohong atau hoax soal COVID-19.
Bahkan, hoax tersebar di sejumlah warga NU. Satgas NU Peduli COVID-19 menjadikan pemberantasan hoax sebagai salah satu program prioritas.
“Apalagi, dulu di awal-awal informasinya masih berubah terus,” ujarnya.
Di Indonesia, 92 persen hoax tersebar di media sosial. Sebanyak 41 persen di antaranya merupakan hoax terkait kesehatan.
Meski demikian, kini semakin banyak warga NU sadar kesehatan dan bahaya COVID-19.
Pesantren dan para pengasuhnya adalah salah satu yang aktif melawan COVID-19. (*)