Gubernur Anies Pecat Mantan Lurah Pekojan Karena Terbukti Terlibat Korupsi
Tri terlibat korupsi saat mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Hakim memvonisnya 1 tahun 4 bulan penjara surat keputusan Nomor: 36/Pidsus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dibacakan di sidang terbuka untuk umum pada 18 November 2020 lalu.
Tri terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp370 juta.
Angka korupsinya memang tidak besar, tetapi modus operandi korupsi mulai dari korbannya dan siapa orang-orang yang ia pakai untuk terseret dari perbuatan korupnya, cukup menarik untuk disimak.
Salah satu yang menarik adalah soal cara Tri mencuci uang tersebut agar seolah-olah sah.
Tri ternyata membuat seolah-olah uang korupsi Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.
Caranya adalah dengan meminta kepada KS (korban) untuk membuat kwitansi senilai Rp370 juta yang ditujukan kepada Yayasan Nurul Arasy.
Dalam pembelaannya di pengadilan, Tri menyertakan berbagai bukti kwitansi yang menunjukkan bahwa ada kegiatan pemberian santunan ke Yayasan Nurul Arasy.
Bahkan, selain kwitansi tersebut, Tri juga menyerahkan foto-foto yang disebut merupakan acara santunan tersebut.
Namun, Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih, dalam keterangannya di persidangan, yang juga dituangkan dalam surat putusan, mengucapkan sebaliknya.
Ratih mengatakan bahwa yayasannya bersifat non panti, sehingga santunan yang dilakukan hanya dengan mengundang anak yatim atau memberikan langsung di jalan-jalan.
Selain itu, Tri juga mengingat bahwa tidak pernah diberikan uang sebesar Rp370 juta oleh Tri.
Seingat Ratih, Tri hanya pernah memberikan uang dengan nilai antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta kepada yayasan.
Berikutnya, terkait santunan pada tahun 2019, Ratih menyebut memang saksi pernah memberikan santunan pada tahun 2019.
Namun, Ratih menyebut bahwa nilainya tidak sama dengan yang disebutkan Tri dalam laporan kegiatan santunan.
Sedangkan menyangkut kwitansi yang dibuat Tri, Ratih menyebut bahwa beberapa bukti kwitansi yang dibawa di persidangan baru dibuat pada sekitar Juni 2020 atas permintaan Tri.
Ratih juga mengaku diberi uang Rp 500.000 dan Rp 200.000 untuk membuatkan beberapa kwitansi tersebut. (faf)