Berita Jakarta
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Kliennya Bukan Pihak yang Harus Bertanggungjawab
Bambang Trihatmodjo tegaskan kliennya bukan pihak yang harus bertanggungjawab. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Bambang.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo tegaskan kliennya bukan pihak yang harus bertanggungjawab
Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 hingga kini masih terus berlanjut.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.
Baca juga: Bakal Dilantik Menjadi Wali Kota, Yani Wahyu dan Munjirin Diminta Jangan jadi Kacung Pengembang
Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah pelaksana konsorsium.
"Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah pelaksana konsorsium. Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis kemarin.
Menurutnya, tanggung jawab pelaksana konsorsium dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi.
Baca juga: Army BTS Melabrak Tim The Kelly Clarksons Show Gara-gara Salah Pasang Foto
Apalagi, SEA Games ini sangat istimewa yang tidak dipersiapkan sebelumnya, karena Indonesia menggantikan Brunei Darussalam yang mendadak mundur sebagai tuan rumah.
Sehingga Indonesia menggantikan posisi Brunei. Hal ini dituangkan dalam Kepres NO I Tahun 1996 tentang Sea Games XIX di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut maka terbitlah Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA GAMES.
Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 miliar. Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Namun ternyata biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium.
"Biaya yang dikeluarkan konsorsium ini sudah dilaporkan kepada Menpora, Mensetneg dan KONI, namun laporan ini tidak direspon hingga pada rapat dengan komisi VII DRR RI tahun 1999," paparnya.
Baca juga: Bugil di Tempat Umum Mengganggu Kenyamanan Warga, ODGJ di Rawa Badak Utara Dievakuasi Petugas
Terkait gugatan TUN aquo, lanjut Hardjuno, sebagai pribadi Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dengan negara.
Jika itu dianggap merupakan kewajiban maka hal tersebut adalah kewajiban pelaksana konsorsium sebagai subyek hukum.
Bahkan kata Hardjuno, Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut pelaksana konsorsiumi. Bahkan putusannya telah inkrach di PN Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hardjuno-wiwoho-dan-prisma-wardhana-sasmita.jpg)