Berita Jakarta

Bakal Dilantik Menjadi Wali Kota, Yani Wahyu dan Munjirin Diminta Jangan jadi Kacung Pengembang

Yani Wahyu Purwoko dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpesan kepada Yani Wahyu Purwoko dan Munjirin agar tidak menjadi kacung pengembang. Hal itu dikatakan Prasetio usai rapat tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) keduanya di DPRD DKI pada Rabu (15/9/2021) lalu.

“Wali Kota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya,” kata Prasetio yang dikutip dari situs dprd-dkijakartaprov.go.id pada Jumat (17/9/2021).

Dalam rapat itu, Komisi A dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta sepakat merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melantik mereka.

Baca juga: Wali Kota Jakbar dan Jaksel Yang Baru, Diminta Tak Jadi Kacung Pengembang

Baca juga: Bugil di Tempat Umum Mengganggu Kenyamanan Warga, ODGJ di Rawa Badak Utara Dievakuasi Petugas

Yani Wahyu Purwoko dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Prasetio, semua persoalan yang ada di Ibu Kota adalah nyata dan dapat dilihat dengan jelas.

Karena itu, dibutuhkan sosok eksekutor untuk memimpin suatu kota administrasi.

“Jadi untuk tugas Walikota ini perannya yang harus terlihat. Jangan menghayal untuk pembangunan,” ujar Pras.

Baca juga: Wagub DKI: Belum ada Warga yang Tolak Divaksin secara Terang Benderang

Jadi untuk tugas Walikota ini perannya yang harus terlihat. Jangan menghayal untuk pembangunan,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9).

Pras menilai, dua kota administrasi ini memiliki persoalan yang hampir sama. Seperti masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Baca juga: Pemprov DKI Hormati Keputusan Polisi Tetapkan Manager Holywings sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Terlebih persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, selalu bermasalah mengenai inventarisasi aset tiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan.

“Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi,” jelas Pras.

Baca juga: TNI AL Kerahkan 5 KRI ke Perairan Natuna, Mantan Kabais Sarankan Bakamla Diganti Coast Guard

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melantik Yani Wahyu Purwoko dan Munjirin.

Keduanya dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat dan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved