Wali Kota Jakbar dan Jaksel Yang Baru, Diminta Tak Jadi Kacung Pengembang
“Wali Kota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman,” kata Prasetio
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpesan kepada Yani Wahyu Purwoko dan Munjirin, keduanya adalah calon Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel), agar tidak menjadi kacung pengembang saat menjabat sebagai wali kota nantinya.
Hal itu dikatakan Prasetio usai rapat tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap keduanya di DPRD DKI, Rabu (15/9/2021) lalu.
“Wali Kota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman,” kata Prasetio yang dikutip dari situs dprd-dkijakartaprov.go.id pada Jumat (17/9/2021).
Dalam rapat itu, Komisi A dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta sepakat merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melantik mereka.
Yani Wahyu Purwoko dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan Munjirin sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Prasetio, semua persoalan yang ada di Ibu Kota adalah nyata dan dapat dilihat dengan jelas. Karena itu, dibutuhkan sosok eksekutor untuk memimpin suatu kota administrasi.
“Jadi untuk tugas Walikota ini perannya yang harus terlihat. Jangan menghayal untuk pembangunan,” ujar Pras.
Pras menilai, dua kota administrasi ini memiliki persoalan yang hampir sama.
Seperti masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Terlebih persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta, sambungnya, selalu bermasalah mengenai inventarisasi aset tiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan.
“Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi,” jelas Pras.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melantik Yani Wahyu Purwoko dan Munjirin. Keduanya dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat dan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Besok (Kamis, 16/9/2021) surat rekomendasi langsung diserahkan pada Gubernur,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pada Rabu (15/9/2021) lalu.