Berita Nasional

Satu dari 56 Pegawai KPK yang Dipecat Bagikan Meja Kerjanya dan Mewek, Tapi Tak Menyesal Dipecat

Salah satu dari pegawai KPK yang dipecat, Tata Qoriyah membagikan gambar mejanya di KPK dengan tulisan dilarang beresin meja.

twitter @tatakhoiriyah
Salah satu dari 56 pegawai KPK yang dipecat Tata Khoiriyah membagikan meja kerjanya dengan tulisan "dilarang beresin meja" ia mengaku mewek. Namun ketika ditanya menyesal atau tidak, ia menyatakan sama sekali tak menyesal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 56 pegawai KPK sudah diputuskan untuk dipecat.  Mereka akan resmi dipecat per 30 September 2021.

Alasannya karena para pegawai KPK tersebut tak lolos tes wawaan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil Negara (ASN).

Salah satu dari pegawai KPK yang dipecat, Tata Qoriyah membagikan gambar mejanya di KPK dengan tulisan dilarang beresin meja.

Baca juga: KPK Akan Salurkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN, MAKI Keheranan: Sesat Pikir, Sesat Logika

Baca juga: Beredar Kabar 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Didepak 1 Oktober, Begini Penjelasan Firli Bahuri

“Sejak menerima SK 652, saya sudah merasa kalau perlawanan ini akan panjang dan melelahkan. Sudah sejak jauh hari saya memutuskan untuk beberes meja yg pernah saya pake lebih dari 4 tahun. Melihat meja kami dibeginikan teman2 kantor, kok tetiba jadi mewek ya ...# tulis @tatakhoiriyah

Pegawai KPK bidang kehumasan itu lalu mambuau utas atau thread:

Sempat ada yg bertanya, apakah menyesal menolak pembinaan kemarin karena 18 yg dibina sudah dilantik? Tidak sama sekali. Penyesalan saya satu-satunya adalah tidak mendaftarkan diri jadi pengurus Wadah Pegawai KPK.

Saya merasa bisa menegakkan kepala nanti di 30 September. Bahkan, saya banyak belajar proses advokasi hingga tetes darah penghabisan dg para pendahulu bang  @hotmantmb @nazaqistsha @RasamalaArt @Novariza92 @arti_put @niwseir @andredenenggo @yudiharahap4  dll.

Alasan Pemecatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Sibuk Syuting Sinetron, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Sama-sama Mangkir di Sidang Perceraian

"Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2021).

Seperti dilansir Kompas.com, Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK.

Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.

Baca juga: Gencar Menggelar Vaksinasi Covid-19, Moderna dan Pfizer Tersedia di Seluruh Faskes dan Sentra Vaksin

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.

"Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," ucap dia.

Salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron
Salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved