Sekda DKI: Formula E Adalah Program Prioritas Gubernur Anies

Salah satu isu strategisnya adalah rencana balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang

istimewa
Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (kiri) dan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (kanan) saat seremoni pelepasan mobil tahanan dan sitaan sebagai pengangkut tabung oksigen, di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengaku optimistis terhadap 28 isu strategis yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu isu strategisnya adalah rencana balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang, meski dinilai banyak pihak terlalu menghamburkan banyak uang.

“Saya lihat Ingub (Instruksi Gubernur-Red) yang diberikan kepada saya yah seperti itu (Formula E tetap jalan). Bagi kami tidak ada yang pesimis,” ujar Marullah Matali di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Marullah mengatakan, ajang balap Formula E merupakan salah satu program prioritas Gubernur untuk ditindaklanjuti.

Karenanya hingga kini, rencana turnamen Formula E masih dibahas secara komprehensif oleh stakeholder terkait.

Dalam hal ini yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan bisa dijalankan, sekarang sedang dilakukan pembicaran-pembicaraan untuk Formula E, karena salah satu program prioritas Gubernur," kata mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu.

Sementara itu anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, PT Jakpro masih menjajaki kerjasama dengan pihak lain sebagai upaya kemandirian pembiayaan.

Hal ini sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tahun 2019 lalu.

Auditor negara itu merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kemandirian pembiayaan, sehingga Formula E tidak terlalu mengandalkan APBD.

“Waktu awal sebelum pandemi, itu kan kajiannya nggak menggandeng swasta. Nah sekarang karena lagi ada pandemi, maka cari swasta (untuk pembiayaan),” ujar Syarif.

Namun Syarif meningatkan, pihak swasta yang dimaksud tidak melulu perusahaan milik per orangan atau masyarakat.

Kata dia, kemandirian pembiayaan dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN.

“Menurut saya bunyi dari kata kemandirian swasta jangan direduksi harus swasta murni. Di situ bisa swasta yang tidak membebani APBD maupun APBN, misal bisa dari BUMN atau anak perusahaannya,” kata Syarif.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tidak ada potensi maupun temuan kerugian terhadap ajang balap Formula E dari LHP BPK.

Bahkan BPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada daerah untuk membatalkan ajang balap itu.

“Dari BPK sendiri tidak ada rekomendasi untuk ditunda apalagi dibatalkan ya. Terima kasih atas hasil pemeriksaan dari BPK nanti silakan ditanya pada Jakpro detailnya karena mereka yang mengatur,” jelas Ariza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Ada 28 isu strategis yang dibahas Anies melalui Ingub yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu.

Salah satunya soal agenda ajang balap Formula E yang bakal digelar pada Juni 2022 mendatang.

Turnamen yang melibatkan beberapa negara di dunia ini digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta seperti rencana awal sejak 2019 lalu.

“Isu Formula E target keluaran terselenggaranya lomba Formula E, Juni 2022,” tulis Anies yang dikutip dalam Ingub tersebut pada Senin (9/8/2021).

Ingub tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali. Mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu diminta memimpin dan mengawal pelaksanaan seluruh 28 isu strategis tersebut dengan baik.

“Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022,” kata Anies dalam Ingub tersebut.

“Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap dua minggu,” demikian tulis Ingub tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan membayar duit komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun.

Jika duit komitmen itu tidak disetor kepada pemegang lisensi turnamen Formula E Limited, Pemprov DKI Jakarta dapat digugat ke pengadilan internasional, yaitu Arbitrase Internasional di Singapura.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ahmad Firdaus bernomor 3486/-1.857 dan bersifat penting.

Surat tentang laporan atas rencana kegiatan Formula E itu disampaikan Dispora DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

“Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kata Firdaus melalui surat itu.

Berdasarkan MoU antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited, pemerintah daerah wajib menyetor duit selama lima sesi.

Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20.000.000 pound sterling, sesi 2020/2021 sebesar 22.000.000 pound sterling, sesi 2021/2022 sebesar 24.200.000 pond sterling, sesi 2022/2023 sebesar 26.620.000 pound sterling dan sesi 2023/2024 sebesar 29.282.0000 pound sterling.

Sejauh ini, Anies sudah membayar commitment fee yang dibayarkan tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp 360 miliar, commitment fee pada 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta pound sterling atau Rp 423 miliar. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved