Sabtu, 11 April 2026

Dua Bule Sindikat Skimming Internasional, Sasar ATM Bank Plat Merah

Dari hasil penyidikan diketahui praktik skimming oleh dua bule itu juga menyasar ATM Bank BUMN di Indonesia atau bank plat merah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Konpers Polda Metro tangkap dua bule karena kasus skimming di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk dua orang pria bule atau warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Rusia, karena melakukan praktik skimming di sejumlah ATM di Jakarta dan Bekasi.

Dari hasil penyidikan diketahui praktik skimming oleh dua bule itu juga menyasar ATM Bank BUMN di Indonesia atau bank plat merah.

Mereka dikendalikan oleh seseorang berinisal A yang ada dan bergerak dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya baru menangkap sindikat kecil skimming yang biasanya beraksi di Jakarta dan Bekasi.

Sindikat skimming ini, diduga dikendalikan oleh sindikat besar yang berada di luar negeri.

Dimana kata Yusri, modus sindikat besar ini mengirim blank card ke sindikat-sindikat kecil untuk mengkloning ATM korban.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat. Blank card didapat dari sindikat di atasnya melalui tokyo1880. Ini yang DPO. Tapi kami sudah ketahui identitasnya," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Jadi kata Yusri, sindikat kecil ini mendapat perintah dari sindikat induknya yang dikendalikan oleh seseorang inisial A.

Sindikat kecil ini diperintahkan membobol ATM sebuah Bank BUMN. Kemudian uang hasil pembobolan dikirim ke sindikat besar yang dikendalikan oleh A.

Setiap eksekutor baik FK (WNA Rusia) dan NG (WNA Belanda) mendapat imbalan 10 persen sampai 20 persen dari setiap aksinya.

Selama hampir setahun beraksi, FK dan NG sudah mendapatkan Rp1,7 Miliar.

Kemudian dana Rp1,7 Miliar itu disetorkan ke akun milik RW yang bertugas sebagai pemberi perintah dan penampung dana curian.

Sementara kata Yusri, satu pelaku lain yakni RW seorang WNI beraksi atas perintah A yang merupakan pentolan sindikat besar skimming ATM.

"Saat ini kami sudah ketahui identitas A. Dia berada di luar negeri dan berstatus DPO," kata Yusri.

Tersangka RW mengenal A saat menjadi tahanan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat atas kasus narkoba.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved