Rabu, 29 April 2026

Dua Bule Sindikat Skimming Internasional, Sasar ATM Bank Plat Merah

Dari hasil penyidikan diketahui praktik skimming oleh dua bule itu juga menyasar ATM Bank BUMN di Indonesia atau bank plat merah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Konpers Polda Metro tangkap dua bule karena kasus skimming di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). 

Pelaku A juga merupakan residivis kasus narkoba.

Yusri menyebut bahwa sindikat besar inilah yang menaruh alat skimming di ATM yang sudah disasar.

Jadi ketika korban memasukan kartu ke ATM tanpa disadari data nasabah tersebut sudah dicuri.

Lalu data itu diduplikasi masuk ke data para pencuri. Kemudian data nasabah dikirim masuk ke blank card, atau kartu kosong.

Kemudian kartu kosong ini diserahkan ke pihak ketiga.

"Dari kartu yang sudah teriisi ini, kemudian diperintahkan dari mereka ini untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk," terang Yusri.

Atas perbuatannya baik NG, FK, dan RW dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara serta Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.

Sebagai informasi, Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama Skimmer. 

Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi.

Saat kartu dimasukan ke ATM atau mesin EDC, maka skimmer akan secara otomatis merekam informasi dari kartu tersebut.

Di saat yang bersamaan, kamera yang telah diletakkan pelaku secara tersembunyi, akan merekam saat korban memasukkan PIN-mu di keyboard mesin ATM.

Kemudian, pelaku bisa langsung menduplikat kartu korban menggunakan data yang telah diperoleh dari alat skimmer ke kartu lain yang masih kosong.

Jika sudah begini, maka pelaku akan dengan mudahnya menguras isi saldo ATM atau menghabiskan sisa limit yang ada di kartu kredit  si korban. (des)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved