Pungli SIM

Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Gunakan Aplikasi SINAR, SIONDEL, dan SIGNAL untuk Menyegah Pungli

Pegiat Antikorupsi, Emerson Yuntho, menilai bahwa masyarakat di Indonesia sulit untuk mendapatkan SIM C.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Ilustrasi SIM 

"Sudah banyak keluhan disampaikan warga baik secara resmi atau melalui media sosial, jikapun keluhan ditindaklanjuti namun perbaikan hanya berjalan semusim. Tidak lama pungli dan calo muncul kembali," kata Emerson dalam petisi yang ditulisnya Selasa (14/9/2021).

Dalam petisi yang diunggah di Change.org itu, Emerson juga mengatakan bahwa warga seringkali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas SAMSAT.

Dimana warga harus membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah.

Pun kata Emerson, praktik pungli dan percaloan juga terjadi dalam urusan pembuatan dan perpanjangan SIM di SATPAS.  

Dalam kepengurusan SIM itu, warga juga dianggap kerap mengeluhkan ujian teori yang tidak transaparan dan ujian praktik perolehan SIM yang dinilai tidak masuk akal. 

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," tutur Emerson.

Emerson menjelaskan, survei sederhana menunjukkan bahwa tiga dari empat warga Indonesia atau sama dengan 75 persen warga baik sengaja atau terpaksa memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar.

Misalnya dengan membayar lebih dari seharusnya, dengan cara menyuap petugas dan tidak mengikuti prosedur secara benar.

Ia berharap Jokowi dapat mewujudkan pelayanan publik khususnya di SAMSAT dan SATPAS yang bebas dari pungli dan berjalan prima.

"Selama ada pungli jangan berharap pelayanan menjadi baik. Padahal pelayanan yang baik akan meningkatkan citra pemerintah secara keseluruhan," imbaunya.

Menurut Emerson, cara pemerintah dan kepolisian saat ini sangat biasa-biasa saja dalam memberantas Pungli di kedua pelayanan publik tersebut. Hal inilah yang membuat Pungli tak pernah berhenti.

Menurutnya, Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk bereskan masalah ini secara permanen sehingga tidak terjadi dikemudian hari.

Kapolri dinilai harus melakukan evaluasi secara menyeluruh pada proses pengurusan administrasi dan perizinan kendaraan, menutup celah korupsi atau pungutan liar.

Kapolri juga dinilai perlu melakukan revisi Peraturan di internal Polri terkait adiministrasi dan Surat Izin Mengemudi termasuk didalamnya memperbaiki ujian teori dan praktik dalam memperoleh SIM.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved