Kebakaran Lapas Tangerang
Komnas HAM Temukan Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Tangerang, Ini Tanggapan PLN
Sandika Aflianto memastikan, pihaknya memastikan untuk selalu kooperatif terkait adanya insiden kebakaran Lapas Tangerang
Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.
"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia.
"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya.
Baca juga: Roy Suryo Bikin Surat Terbuka ke Jokowi,Tanyakan Cara Agar Harta Bisa Naik Rp8,9 Miliar saat Pandemi
Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
Sebab, selama ini dugaan sementara kebakaran karena adanya arus pendek listrik atau korsleting.
"Jadi, kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik," ucapnya.
Baca juga: Ini Pasal Pidana Yang Disiapkan Polisi, Untuk Jerat Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa susunan kabel dalam lapas tersebut berada di atas.
Hal ini dinilai berbeda dengan kondisi lapas yang baru di mana kabel tertanam dengan beton atau berada di bawah bangunan.
"Improvisasi yang tidak dengan setting atau standar kabel yang aman," tambah dia.
Meski begitu, Choirul mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyimpulkan penyebab kebakaran karena bukan ranahnya.
Menurut dia, wewenang tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian yang akan mengungkap hasil investigasi penyebab kebakaran. (Bambang Ismoyo)