PPKM
KABAR GEMBIRA: Mulai 14 September KAI Hapus Syarat STRP KA Lokal, Cukup Bukti Vaksinasi Covid-19
Dengan diberlakukannya syarat vaksin Covid-19, STRP, surat tugas, surat keterangan lainnya tak lagi jadi syarat pelanggan KA Lokal, komuter, perkotaan
Khusus untuk mall, aturan ini berlaku selama PPKM Level 4 mulai dari 10-16 Agustus 2021.
Baca juga: Pelaku Usaha Pariwisata Kepulauan Seribu Minta Alihkan Anggaran untuk Pemberdayaan Ekonomi
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.
Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.
"Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan lima kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," kata Wiku.
Baca juga: Gelar Serbuan Vaksin Maritim Kolinlamil Bareng BJB Suntik Ribuan Masyarakat Pesisir Kabupaten Bekasi
Kewajiban kartu vaksin untuk beberapa kegiatan disebut pemerintah sebagai upaya menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi.
Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata.
Meski diikuti juga dengan sejumlah pelonggaran seperti ditiadakannya 100 titik pos penyekatan di Jakarta dan diganti sistem ganjil-genap, aturan kartu vaksin jadi sejumlah syarat untuk berkegeiatan.
Jakarta juga sudah melakukan uji coba pembukaan mall dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Dhany Sukma Ingin Peringatan HUT RI ke-76 dengan Memerdekakan Diri dari Covid-19
Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, Senayan City hingga Teras Kota BSD.
Pusat perbelanjaan itu menerapkan aturan syarat vaksinasi agar bisa masuk.
Tak hanya vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Bukan hanya sebagai syarat masuk mall atau pusat perbelanjaan, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat penumpang pesawat di masa PPKM Level 4.
Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.
Baca juga: Bangun Exchange Cryptocurrency Terbesar di Indonesia, Pintu Raih Pendanaan Rp 500 Miliar
Semua aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.