PPKM

KABAR GEMBIRA: Mulai 14 September KAI Hapus Syarat STRP KA Lokal, Cukup Bukti Vaksinasi Covid-19

Dengan diberlakukannya syarat vaksin Covid-19, STRP, surat tugas, surat keterangan lainnya tak lagi jadi syarat pelanggan KA Lokal, komuter, perkotaan

Wartakotalive.com
Mulai Selasa (14/9/2021) depan calon penumpang kereta api Lokal, komuter, atau perkotaan tidak lagi diharuskan membawa STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya. Foto dok: Pemeriksaan STRP di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, saat perpanjangan PPKM Darurat, Senin (26/7/2021). 

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan Instruksi Mendagri, Selasa (10/8/2021).

Khusus pelaku perjalanan, bagi yang telah melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin dan STRP saat bepergian.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Sudin SDA Jakarta Selatan Lakukan Pengerukan Kali Cideng

Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama. (Antaranews/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved