Ini Pasal Pidana Yang Disiapkan Polisi, Untuk Jerat Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa pasal tindak pidana untuk tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, beberkan perkembangan identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri Minggu (12/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa pasal tindak pidana untuk tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang akan ditentukan dalam waktu dekat.

Saat ini polisi akan kembali melakukan pemeriksaan atau cross check kepada beberapa saksi untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan lebih dari 41 orang itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, pasal pertama tersangka bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran.

"Di mana dari kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," kata Rusdi, Minggu (12/9/2021).

Kedua katanya adalah Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.

Karena kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.

Pasal ketiga yaitu Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas tingkat 1 Tangerang," ujar dia.

Namun demikian, Rusdi tidak bisa menyebutkan siapa saja saksi yang bakal dipanggil penyidik.

Karenanya, ia belum tahu dan akan menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara ini.

"Kita liat perkembangan ini masih proses nanti akan disampaikan oleh penyidik perkembangan dari pada proses penyidikan yang sekarang masih berjalan," jelasnya.

Pada proses penyelidikan lalu, ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tapi untuk tahap penyidikan, saksi yang bakal diperiksa tidak sebanyak seperti pada tahap penyelidikan.

"Pada proses penyidikan keterangan itu tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan, sekarang pada proses penyidikan, pemeriksaan akan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.

Dua jenazah korban kebakaran berhasil identifikasi melalui pencocokan DNA dan satu melalui sidik jari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pertama korban yang diidentifikasi bermama Hdi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.

"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purnama bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar dia.(m26)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved