Berita Nasional
Dituding Profesor Gadungan oleh YL Henuk, Musni Umar: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Yusuf Leonard Henuk menyebut bahwa gelar profesor Musni Umar tidak diakui oleh kemendikbud karena tidak ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Selain menuding Musni Umar adalah profesor gadungan, Henuk juga meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk menelusuri gelar professor Musni Umar.
“Yth @nadiemmakarim, mohon perhatian serius hasil investigasi @profylhanuk soal gelar profesor gadungan Musni Umar, Rektor UIC Jakarta,” katanya.
Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp114 T, Mardani: Perlu Investigasi Serius
Ia juga meminta Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut gelar professor Musni Umar.
“Mohon perhatian Bareskrim karena semua ijazah ditandatanganinya ada gelar ‘Prof’. Illegal dan merugikan alumni,” tandas Prof YL Henuk.
Sebelum menyerang Musni Umar, YL Henuk diketahui sempat berseteru dengan para kader Partai Demokrat lantaran dituding melakukan fitnah terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Bahkan, sejumlah kader Demokrat melaporkan YL Henuk ke pihak kepolisian.
Baca juga: Keluarga WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Minta Jenazah Dikremasi
YL Henuk sendiri sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus UU ITE.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/1007/VI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2021. Pelapor adalah Ranto Sibarani. Ia menilai, postingan Prof Yusuf diduga telah mengadu domba. Postingan itu berada di kolom komentar.
Kasus ini berawal dari komentar Prof Yusuf L Henuk di Facebook yang diduga menjurus ke arah merendahkan Pelapor Martua Situmorang.