Kebakaran
Akan Ada Tersangka Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Terbaru karena Ada Kesengajaan
Setelah dugaan akibat hubungan arus pendek atau korsleting listri, Polri kini memastikan adanya tersangka. Dugaan disengaja kini mencuat
WARTAKOTAIVE.COM, TANGERANG -- Polri terus menyelidiki kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menghebohkan itu.
Kasus kebakaran tersebut menghebohkan karena korbannya mencapai 44 orang dari sebelumnya 41 orang.
Setelah dugaan akibat hubungan arus pendek atau korsleting listri, Polri kini memastikan adanya tersangka.
Baca juga: 4 Fakta Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Korsleting Listrik, Kamar Terkunci, Over Kapasitas
Baca juga: Ternyata Ada Narapidana Kasus Teroris yang Menjadi Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Ini karena muncul perkembangan baru jika kasus kebakaran tersebut merupakan kasus kelalaian.

Siapa yang bakal jadi tersangka polisi minta publik bersabar.
Polri mengatakan terdapat indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
"Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi kebakaran tersebut."
Baca juga: Dibully karena Kecemplung Got, Ternyata Anies Baswedan Tak Marah, Jangan Kecemplung Lagi Ya
Dalam keterangan pers tentang kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, itu, Ramadhan mengatakan polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatan kebakaran Lapas Tangerang.
Setelah disidik menyeluruh, kata dia, polisi baru akan menentukan tersangka.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan," ucap Ramadhan.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya."
Menurut dia, saksi akan diperiksa pada Senin (13/9/2021).
Baca juga: Reza Bukan Sedang Dag Dig Dug Ser Menantikan Kelahiran Anak Pertama dari Pernikahan Keduanya
Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli, sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas," ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan tersangka, tetapi menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
Baca juga: Demi Bisa Meraih Tiga Poin dari PSIS, Pelatih Angelo Alessio Gembleng Performa Skuad Macan Kemayoran
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Adapun pasal persangkaan dalam kasus ini yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Polri telah menerjunkan tim Puslabfor Mobes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangerang untuk menyelidiki.

Utamanya, penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.
"Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujar Fadil.
Fadil menambahkan, dugaan berdasarkan pengamatan awal, kebakaran di Lapas Tangerang karena hubungan arus pendek.
Baca juga: Preview Persija Jakarta vs PSIS Semarang, Misi Sulit Tim Macan Kemayoran Untuk Bisa Meraih Tiga Poin
Namun demikian, kata Fadil, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh.
"Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi," ucap Fadil.
Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengevaluasi keamanan seluruh lapas di Indonesia, pasca terbakarnya Blok C2 Lapas Kelaa I Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan, pihak Kemenkumham telah menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, untuk melakukan assesment pada lapas yang berada di masing-masing wilayah.
Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat
Menurutnya assesment tersebut dilakukan, guna memperbaiki sarana dan prasarana di setiap lapas, yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan kemanan.
"Saat ini kami telah melakukan assesment untuk mengarahkan kepala UPT masyarakat khususnya lapas dan rutan, agar mengassesmen sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban," ujar Rika Apriyanti kepada awak media di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Sabtu(11/9/2021).
"Assesment bukan hanya dilakukan pada Lapas Kelas I Tangerang saja, melainkan diarahkan ke kepala kantor wilayah," imbuhnya.
Lebih lanjut Rika menambahkan, berkaca pada musibah yang menyebabkan 44 orang narapidana meninggal dunia kemarin, salah satu evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham adalah dengan menggandeng pihak dari PLN.
Nantinya, pihak dari PLN akan diturunkan, untuk memperbaiki instalasi aliran listrik yang berada di setiap lapas.
Baca juga: MALAM Ke-2 Crowd Free Night di SCBD, Kemang, Asia Afrika, Sudirman-Thamrin, Knalpot Bising Ditindak
"Seperti yang dikatakan pak menteri kemarin, sejak di bangun Lapas Kelas I Tangerang ini pada tahun 1972 silam, kita memang melakukan penambahan daya, tetapi kita tidak memperbaiki instalasi listriknya," terang Rika.
"Untuk itu, kita melibatkan orang-orang yang memang paham kendala instalasi listrik seperti itu, yakni PLN," sambungnya.
Menurut Rika, saat ini Kemenkumham telah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) tersendiri, berkaitan dengan keamanan lapas.
Baca juga: Akhirnya, Pasar Jaya Akui Ada Pedagangnya Jual Daging Anjing dan Sudah Diberi Sanksi
Namun hal tersebut dinilainya, tetap harus didukung dengan menggunakan fasilitas yang memang memadai.
"SOP sudah ada, dan bagaimana SOP dibutuhkan sarana-sarana dukungan. Dan ini yang masih diproses yang kita lakukan," tutup Rika Apriyanti.