PPK Level 3
Saat Menggelar Sidak PPKM Level 3, Polisi Temukan Tempat Karaoke Berkedok Restoran di Kelapa Gading
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta ternyata kerap dilanggar oleh para pengusaha hiburan di Ibu Kota.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta ternyata kerap dilanggar oleh para pengusaha hiburan di Ibu Kota.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan penyalahgunaan izin yang dilakukan Restoran Club Hollywood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Restoran Club Hollywood kedapatan berubah fungsi jadi tempat karaoke.
Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar sidak dadakan kepatuhan PPKM Level 3 pada Jumat (10/9/2021) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua tempat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3.
Selain melanggar ketentuan PPKM Level 3, dua tempat itu juga beroperasi tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, A/A Resto and Bar Disegel Sampai PPKM Level 3 Selesai
Baca juga: Meski Status DKI Sudah di PPKM Level 3, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Bioskop di Ibu Kota Beroperasi
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 13 September, Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata
Satu tempat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam surat izin Club Hollywood disebutkan bahwa tempat itu merupakan restoran dan karaoke.
Namun saat polisi melakukan sidak, tak ditemukan restoran di tempat tersebut melainkan semuanya beroperasi sebagai tempat karaoke.
"Seharusnya itu murni karaoke, tetapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan, tidak ada restorannya. Itu murni karaoke," kata Juharsa dihubungi Sabtu (11/9/2021).
Di lokasi itu, polisi juga menemukan sejumlah minuman keras yang diduga melanggar undang-undang karena tak berizin.
Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3, karena tempat tersebut masih beroperasi pukul 23.00 WIB melewati ketentuan operasi pukul 20.00 WIB.
Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Namun hingga berita ini diturunkan permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum kunjung dibalas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/direktorat-reserse-narkoba-polda-metro-jaya-apel-persiapan-sidak-ppkm-level-3.jpg)