PPKM

Langgar Jam Operasional, A/A Resto and Bar Disegel Sampai PPKM Level 3 Selesai

Saat sidak ke A/A Resto and Bar, ditemukan adanya pelanggaran aturan di tempat hiburan malam itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Langgar Jam Operasional, A/A Resto and Bar Disegel Sampai PPKM Level 3 Selesai - segel-aa-bar-jaksel.jpg
Warta Kota/ Ramadhan L Q
: Petugas saat memasang stiker penutupan sementara A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam.
Langgar Jam Operasional, A/A Resto and Bar Disegel Sampai PPKM Level 3 Selesai - segel-aa-bar.jpg
Warta Kota/ Ramadhan L Q
Petugas menutup sementara A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melaksanakan patroli dan pengawasan keliling dalam rangka penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Jumat (10/9/2021) malam.

Dalam patroli bersama Satpol PP DKI Jakarta, instansi yang dipimpin Ujang Hermawan tersebut melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha dan tempat hiburan malam.

Diantaranya di RUCI’s Joint di Melawai, Atom Karaoke dan Golden Blue Karaoke di Grand Wijaya Center, dan A/A Resto and Bar di Jalan Gunawarman Nomor 79.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat hiburan malam, kedai kopi, bar, dan restoran sudah tutup sesuai aturan PPKM Level 3 yakni pukul 21.00 WIB.

“Kegiatan hari ini memang arahan dari pimpinan, untuk Satpol PP. Mulai dari tingkat provinsi, kota, dan kecamatan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha dan hiburan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Jumat malam.

Saat sidak ke A/A Resto and Bar, ditemukan adanya pelanggaran aturan di tempat hiburan malam itu.

Yakni melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3, pukul 21.00 WIB.

Sementara sampai pukul 22.00 WIB, A/A Resto and Bar tetap buka dan beroperasi serta menerima pengunjung.

“Karena kalau kita melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk aturan selama PPKM level 3 belum diterapkan. Sesuai aturan wajib tutup pukul 21.00,” ujar Ujang.

Ujang mengatajan jajarannya memberikan sanksi penutupan atau penyegelan A/A Resto and Bar, sampai penerapan PPKM Level 3 lanjutan selesai, sesuai ketentuan pemerintah yakni hingga Senin (13/9/2021) mendatang.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah nantinya ada kelonggaran sanksi penutupan, jika PPKM turun ke Level 2.

“A/A Bar ini ditutup selama PPKM level 3 lanjutan. Karena kita nggak tahu level 2 itu apakah diterapkan ke depannya, atau ada kelonggaran. Jadi ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Ujang.

“Nanti kita lihat (apakah sanksinya dicabut jika berubah level-Red), karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke, belum diperbolehkan buka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ujang berharap penutupan tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha, terutama di DKI Jakarta.

“Warga mengganggap PPKM Level 3, sementara anggapaan masyarakat ataupun masyarakat luas, bahwa tempat hiburan bisa tidak beroperasional,” ujarnya.

Terungkap bahwa ini bukan kali pertama A/A Resto and Bar ditutup karena melanggar aturan PPKM.

Sebelumnya, A/A Resto and Bar yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diberikan teguran tertulis dan penutupan 1x24 jam. (m31)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved