Berita Jakarta

Giliran Club Hollywood di Kelapa Gading Digrebek, Petugas Temukan Pelanggaran, Ada Miras Tak Berizin

Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua tempat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya apel persiapan sidak PPKM Level 3 Jumat (10/9/2021) malam. 

Kendati demikian, hal tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa ia bersama pihaknya akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: PSI Pertanyakan Anies Baswedan Sering Absen dalam Rapat Paripurna

Baca juga: Anies Baswedan Siapkan Sistem Agar Pelanggar Prokes Ditolak Pergi ke Mana Pun

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.

"Karena itu kami tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Untuk sanksinya yakni larangan beroperasi sampai pandemi covid-19 selesai," ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

Lanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terkait dengan upaya pencegahan tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada

Bagi semua orang yang berada di tempat dan telah melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam blacklist orang yang tidak bisa pergi ke manapun.

Nantinya, teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha, tetapi semua orang yang berada di lokasi.

"Nanti, kemanapun Anda pergi akan ditolak karena melakukan pelanggaran. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu. Saat ini, sanksi baru ke pengelola, nanti pengunjung akan dikenakan sanksi juga," tegasnya.

Baca juga: Tensi Politik Memanas, Baliho Palsu Anies Terpasang, Geisz: Anies Tidak Jualan Baliho kayak Mereka

Ia juga mengatakan bahwa pengelola tempat usaha yang melanggar prokes sudah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved