Berita Jakarta
Giliran Club Hollywood di Kelapa Gading Digrebek, Petugas Temukan Pelanggaran, Ada Miras Tak Berizin
Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua tempat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Club Hollywood di Kelapa Gading, Jakarta Utara kedapatan beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliknya.
Nyatanya, saat petugas datang ke sana, Club Hollywood di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat karaoke.
Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan sidak dadakan kepatuhan PPKM Level 3 pada Jumat (10/9/2021) malam.
Baca juga: Dentuman Senjata Api Terdengar sebelum Remaja di Tangerang Ini Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua tempat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3.
Selain melanggar ketentuan PPKM Level 3, dua tempat itu juga beroperasi tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki.
Satu tempat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Memiliki Sejarah Perkembangan Kota, Dinas Kebudayaan DKI Merekomendasikan Pemugaran Gedung Sarinah
Dalam surat izin Club Hollywood disebutkan bahwa tempat itu merupakan restoran dan karaoke.
Namun saat polisi melakukan sidak, tak ditemukan restoran di tempat tersebut melainkan semuanya beroperasi sebagai tempat karaoke.
"Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke," ujar Juharsa dihubungi Sabtu (11/9/2021).
• Tato di Punggung Bantu DVI Polri Ungkap Identitas Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Di lokasi itu polisi juga menemukan sejumlah minuman keras yang diduga melanggar undang-undang karena tak berizin.
Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3 karena tempat tersebut masih beroperasi pukul 23.00 WIB melewati ketentuan operasi pukul 20.00 WIB.
Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Namun hingga berita ini permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum kunjung dibalas.
Ultimatum dari Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan menindak lebih tegas tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).