PPKM Level 3

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tegaskan Ancol dan TMII Masih Dalam Uji Coba dan Belum Dibuka untuk Umum

Usai melonggarkan aturan PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan uji coba pembukaan Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (09/09/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Usai melonggarkan aturan PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan uji coba pembukaan Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa kedua tempat objek wisata tersebut belum dibuka untuk masyarakat umum.

Sebab saat ini, statusnya masih uji coba.

"Belum diputuskan untuk dibuka. Saat ini sedang diuji coba dan dirapatkan. Mudah-mudahan, dalam waktu tidak terlalu lama bisa ada keputusan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).

Saat ini, Ancol dan TMII sedang diuji coba beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Meski demikian, Riza berujar bahwa tidak menutup kemungkinan, uji coba nantinya juga akan dilakukan untuk tempat wisata lainnya.

Baca juga: Selama Masa Uji Coba, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: TMII dan Ancol Jelang Buka Kembali, Siap-siap Sambut Wisatawan, Ini Kewajiban Pengunjung

Baca juga: Kembali Masuk Lima Besar Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Tetap Waspada

"Ya, kenapa dua tempat itu, karena ramai. Jadi dua tempat itu yang diuji coba," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan mengatakan bahwa tempat wisata Ancol dan TMII akan dibuka hanya untuk uji coba.

"Buka untuk uji coba di TMII dan Ancol," kata Iffan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Lalu untuk jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata dalam uji coba itu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved