Arifin Sebut Penutupan Kafe Holywings Berlaku Selama Ada Kebijakan PPKM
Bagi pengelola kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 50 juta dan izin operasional dibekukan sementara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penutupan kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan hanya dilakukan selama PPKM saja. Hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak yang bersangkutan.
“Di dalam berita acaranya selama PPKM, nah selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” kata kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (10/9/2021).
Menurut Arifin, penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Bagi pengelola kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 50 juta dan izin operasional dibekukan sementara jika melakukan pelanggaran dua kali lebih.
Karena itu, kata Arifin, sebetulnya tidak ada yang salah dengan pemahaman Holywings ditutup selama pandemi ataupun ditututp selama PPKM. Selama Jakarta berada pada situasi pandemi, pemerintah tentu akan memberlakukan PPKM.
Baca juga: Pelajar Berusia 17 Tahun di Cipondoh Nekat Mengakhiri Hidup dengan Senjata Api
Baca juga: Jawab Curhatan Ibu-ibu UMKM Bandung, Sandiaga Uno Nilai Protokol Kesehatan Kunci Pemulihan Ekonomi
“Namanya (pembekuan) sementara izin, tentu selama masa PPKM. Di dalam pengenaan sanksinya begitu,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihak manajemen tidak protes dengan sanksi yang diberikan. Mereka juga menyadari telah melakukan pelanggaran prokes dan mengabaikan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
“Pada saat dikenakan sanksi, berita acara pemeriksaanya dibuat, yang mewakili dari pihak manajemen ikut tanda tangan. Jadi, jangan dipermasalahkan antara (penutupan selama) PPKM dan pandemi,” jelasnya.
Arifin menegaskan, seluruh pihak pengelola usaha diwajibkan memberi perlindungan kesehatan bagi konsumennya.
Seperti mengatur jarak antarpengunjung, mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah konsumen, hingga beroperasi sesuai jadwal yang diberikan.
“Ketika kami melihat Holywings, berarti pelaku usahanya ada pembiaran, egois, mementingkan kepentingan pribadinya atau keuntungan prbadinya tanpa mempertimbangkan dan perhitungkan aspek keselamatan bagi semua orang,” imbuhnya.
Jika dikemudian hari mereka melanggar lagi, Arifin memastikan pemerintah daerah akan mencabut izin mereka.
Apalagi pemerintah telah berulang kali memberikan sanksi dari teguran tertulis, penutupan selama 3x24 jam, pengenaan denda serta pembekuan izin sementara.
“Di dalam aturan semua ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis, pengenaan sanksi pembubaran, sanksi denda, sanksi penghentian sementara 3x24 jam, kemudian pembekuan izin dan baru sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.
Baca juga: Jual Daging Anjing, Pasar Jaya Disomasi Animal Defenders
Baca juga: Terbaring Koma, Wanita yang Berseteru dengan David Noah Cabut Laporan, Uangnya Rp 1,1 Miliar Kembali
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-protokol-kesehatan-di-holywings-epicentrum.jpg)