Formula E

Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif Katakan DKI Sedang Merampungkan Rekomendasi BPK Soal Formula E

Pemprov DKI Jakarta sedang merampungkan beberapa rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal perhelatan Formula E.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ratusan orang berunjukrasa di Balai Kota DKI, Jumat (3/9/2021) untuk mendesak Gubernur DKI ANies Baswedan membatalkan ajang Formula E di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merampungkan beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal perhelatan Formula E.

Dalam waktu dekat, rekomendasi itu akan segera diselesaikan demi terselenggaranya turnamen Formula E pada Juni 2022 mendatang.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan bahwa BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk memerbarui studi kelayakan turnamen yang dilengkapi langkah mitigasi bencana saat pandemi Covid-19.

BPK juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta memiliki  kemandirian pembiayaan, sehingga tidak terlalu mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Infonya awal Oktober 2021 itu (studi kelayakan) sudah selesai,” ujar Syarif saat dihubungi pada Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Hujan Interupsi di Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD DKI, Formula E Disorot Tajam

Baca juga: Arief Poyuono Kantongi Informasi Oknum Jakpro dan Pejabat DKI Kecipratan Fee Pembayaran Formula E

Baca juga: Heboh Sejumlah Tokoh Nasional Dukung Petisi Pertanyakan Dukungan Parpol di DPRD Terhadap Formula E

Menurut Syarif, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta dalam penyelenggaraan turnamen ini.

Pihak Jakpro juga telah melakukan penjajakan kepada pihak lain untuk mencari sumber pendanaan turnamen.

"Yah tentu ada (sponsor) yang sedang dilakukan penjajakan dan sudah ada titik-titik terang yang menggembirakan. Tetapi, saya tidak mau (komentar) untuk mendahului mereka (Jakpro) karena tidak etis,” jelas Syarif yang juga menjadi Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Selain itu, Syarif juga menyinggung soal rencana koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI di DPRD yang menggulirkan hak interpelasi.

Hak itu digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum resmi atas rencananya menggelar Formula E saat pandemi Covid-19.

Lalu, Syarif mempertanyakan konsep interpelasi yang diajukan oleh PDI Perjuangan dan PSI.

Pasalnya, mereka menyebut terdapat potensi kerugian dan pemborosan duit negara terhadap turnamen Formula E yang mengacu pada laporan hasil pengelolaan (LHP) BPK.

Padahal bila dicermati, terang Syarif, BPK justru merekomendasikan kepada DKI agar Formula E tetap berjalan dengan adanya mitigasi di era pandemi Covid-19.

Sayangnya di sisi lain, partai pengusung interpelasi malah meminta DKI membatalkan Formula E karena mengacu pada LHP BPK.

“Itu kalimatnya terang benderang, kata kuncinya tidak ada satu katapun mengenai menghentikan atau membatalkan Formula E. Sementara, kalau disandingkan dengan pernyataan dari pengusung interpelasi targetnya jelas membatalkan Formula E. Padahal, dasar mereka mengajukan interpelasi adalah LHP BPK,” terang Syarif.

Oleh karena itu, Syarif meminta kepada koleganya dan khalayak untuk bersabar karena pemerintah sedang menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap ajang Formula E.

Apabila rekomendasi itu selesai, dia meyakini ajang balap akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kalau tindaklanjut (rekomendasi) itu dibuat oleh Pemprov dan diberikan kepada BPK, lalu BPK merespon ya. Yah sudah jalan Formula E,” imbuhnya.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan bahwa pengajuan hak interpelasi kepada kepala daerah merupakan hal yang biasa.

Menurut Lisman, hak interpelasi digulirkan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang anggota dewan kepada rakyatnya mengenai kebijakan kepala daerah.

“Itu hal yang wajar, harus dilakukan dan harus diperdebatkan sampai penonton dari pihak yang berkompeten seperti akademisi buka suara,” kata Lisman.

Lisman berujar bahwa tanggung jawab terlaksananya pemerintahan dengan baik tidak lagi di tangan anggota dewan.

Namun semua pihak dapat ikut terlibat dalam mengungkapkan pendapatnya, dan hal itu telah diakui dalam sistem demokrasi modern.

“Ini akan menjadi clear, ketika perdebatan terjadi sehingga rakyat bisa melihat inti permasalahannya,” ujar Lisman.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro dan Dispora telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta poundsterling atau setara Rp 983.310.000.000.

Rinciannya, 20 juta poundsterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019 dan 11 juta poundsterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020.

Uang sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO.

Sementara bank garansi 22 juta poundsterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro.

Namun pada Maret 2021, duit itu dikembalikan ke daerah karena berkaitan dengan penundaan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved