Kafe Holywings

Setelah Izin Dibekukan, Manajemen Kafe Holywings Terancam Dijerat Hukum Akibat Langgar PPKM Level 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Sanksi yang diberikan kepada kafe itu adalah dibekukan izin untuk sementara sebab telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM Level 3 di Jakarta.

Selain izinnya dibekukan sementara, pihak kafe naik ke penyidikan.

Polisi akan serahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan di kafe Holywings naik ke penyidikan. .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa lima saksi.

Empat saksi di antaranya berasal dari manajemen kafe Holywings cabang Kemang dan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan bahwa dari pemeriksaan, kafe Holywings diduga kuat melanggar ketentuan jam malam pada PPKM Level 3.

Baca juga: Izin Usaha Kafe Holywings Tavern Dibekukan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Siapa Saja akan Kami Tindak

Baca juga: Kombes Yusri Yunus Sebut Polisi Sudah Minta Klarifikasi Semua Pengelola Gerai McDonalds di Jakarta

Baca juga: Yusri Yunus Sebut Dua Penumpang Selamat Helikopter Jatuh di Danau Buperta adalah Pelatih dan Siswa

Kedua kafe tersebut beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.

Saat ini, dua kafe tersebut sudah disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Level 3.

Meski demikian pihak kepolisian berencana menjerat pengelola dengan undang-undang wabah Nomor 4 tahun 1984.

"Dari kepolisian penegakan hukumnya. Kami melakukan penyelidikan kemarin. Sudah kami kalrifiksi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kami naikkan," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Meski sudah naik ke penyidikan, Yusri memastikan bahwa keempat manajemen itu masih berstatus sebagai saksi.

Apabila, naik status menjadi tersangka, maka manajemen terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta sudah menutup sementara dua cabang Holywings di Kemang dan Epicentrum karena melanggar ketentuan PPKM level 3.

Kedua cabang kafe itu ditutup selama tiga hari karena melanggar ketentuan jam malam saat inpeksi mendadak pukul 23.30 WIB dan 01.30 WIB.

Inpeksi mendadak dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9/2021) malam dan dini hari.

Selain itu, empat orang dari manajemen Holywings sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain ditutup tiga hari, manajemen juga terancam pidana.

Yusri mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa lima saksi.

"Empat saksi dari manajemen Holywings dan satu saksi dari pihak luar," ujar Yusri.

Hasilnya kata Yusri, pihak penyidik menyangkakan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah kepada manajemen kafe Holywings.

Yusri menyebut, keempat manajemen itu terancam hukuman maksimal satu tahun penjara apabila terbukti melanggar undang-undang tersebut.

"Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kami selesaikan untuk kami kirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Yusri.

Sampai saat ini kata Yusri, pihaknya masih menggali keterangan saksi.

Sehingga keempat manajamen Holywings yang sudah diperiksa masih berstatus sebagai saks.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved