Pelecehan di KPI

Hari Ini MS Korban Pelecehan Seksual di KPI dan Kuasa Hukum Berencana Datangi Komnas HAM dan LPSK  

Korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS berencana meNdatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (7/9/2021).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Senin (6/9/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (7/9/2021).

Tim Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean, mengatakan bahwa rencananya dia dan MS akan datang ke Komnas HAM pada pukul 10.00 WIB.

"Iya dijadwalkan hari ini untuk Komnas HAM," kata Rony.

Setelah dari Komnas HAM, Rony dan MS bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski demikian, Rony perlu konfirmasi ulang kepada LPSK apakah bisa ditemui hari atau tidak.

Karena beberapa waktu lalu, LPSK memgirim undangan kepada kliennya untuk datang agar mendapat perlindungan.

"Kami tinggal membuat waktu dan jamnya kepada LPSK untuk menghadiri karena klien kami sudah menyatakan ada undangan dari LPSK, tetapi kami juga perlu konfirmasi lebih lanjut jam berapa," terang Rony.

Baca juga: KASUS Perundungan KPI, Hari Ini MS dan Kuasa Hukum Berencana Datangi Komnas HAM dan LPSK

Baca juga: Ini Alasan MS Baru Menceritakan Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI

Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Sebut Pernyataan Korban Mengada-ada

Sebelumnya, MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Rony mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.

Tidak Tahan

Selain itu, Rony membeberkan alasan MS baru menceritakan kejadian perundungan dan pelecehan pada 2021.

Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di KPI pada 2011.

Rony mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

"Sehingga, dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," kata Rony.

Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.

Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindah ruangkan, dipindah ruangan nya dari pada para pelaku," ujar Rony.

Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan.

Ternyaya memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.

"Tapi perbuatan pelaku mala semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jerah, tanpa ada sanski yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," ucap Rony.

Penyelesaian pemindahan ruangan ini dan tidak ada sanksi bagi para pelaku membuat MS merasa kecewa dengan KPI.

Karena KPI tidak memiliki sikap dan keputusan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku perundungan dan pelecehan.

"Menurut klien kami, bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para Komisioner tahu masalah MS)," ujar Rony.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved