VIRAL Main TikTok pada Jam Kerja, 7 Tenaga Kontrak Pemkot Bekasi Dijatuhi Sanksi

Tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi diberikan sanksi usai bermain TikTok.

Penulis: Muhammad Azzam |

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi dijatuhi sanksi usai bermain TikTok.

Sanksi diberikan karena ketujuh TKK itu melanggar norma kepatutan.

Bahkan buntut kejadian itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk para perangkat daerah agar bermedia sosial sesuai dengan norma dan aturannya yang ada.

Baca juga: PTM Digelar Perdana di Sekolah, Kepsek SDN Bekasi Jaya V Berharap Anak-anak Masih Kenal Gurunya

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan saat ini ketujuh TKK tersebut juga sudah dilakukan pemanggilan terkait video TikTok yang viral di media sosial itu.

"Ada 7 orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh Aparatur," kata Reny Hendrawati dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Menurut Reny, saat ini ketujuh TKK itu juga telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya berkaitan tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan.

Baca juga: TikTok Sudah Kuasai Pasar Sosmed, Begini Strategi Optimalkan Brand Awareness untuk Hasilkan Cuan

"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat daerah," katanya.

Selain itu, Reny juga telah mengeluarkan, Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.

Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi. 

Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi 

Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Siswa Rayakan HUT ke-76 RI, Tiktok Jadi Pilihan

"Poinnya berkaitan Kedisiplinan Pegawai, Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil dan Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Reny mengaku jika pihaknya melarang aparatur untuk menggungah video yang tidak sesuai normal dan aturan.

Terlebih saat jam kerja, tentunya hal ini telah melanggar norma kepatutan.

Baca juga: Dihormati dan Berwibawa Sebagai Anggota DPR, Eko Patrio: Sampai Rumah Disuruh Main TikTok Sama Anak

"Kami melarang seluruh aparatur membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja," ucapnya.

Menurut Reny, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.

Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved