Kriminalitas
Pakai Seragam Lengkap, Desersi TNI Sukses Kelabui Calon Pilot hingga Miliaran Rupiah
Modus Kenakan Seragam Lengkap, Oknum Anggota TNI Desersi Berpangkat Sertu Sukses Kelabui Calon Pilot. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi penipuan yang diduga dilakukan seorang desersi anggota TNI Angkatan Udara menimpa belasan calon pilot maskapai penerbangan.
Para korban pun merugi dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Salah satu korban mengaku terlena hingga bersedia menyetorkan sejumlah uang setelah diming-imingi pekerjaan sebagai pilot di berbagai maskapai penerbangan nasional.
Selain itu, pelaku yang diketahui merupakan seorang pecatan anggota TNI itu kerap kali mengenakan seragam lengkap layaknya seorang perwira berpangkat kapten dari Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU).
Sehingga, para korban mengaku percaya atas bujuk rayu pelaku.
"Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan pecatan anggota TNI, kerap menggunakan seragam dan atribut untuk menjadi perwira TNI AU," ungkap seorang korban kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).
"Dia lalu meyakinkan para korbannya bisa memperkerjakan sebagai pilot di airlines," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pencopotan Sesjamdatun Chaerul Amir Karena Mafia Kasus
Aksi penipuan yang dilakukan sejak tahun 2018 lalu itu, pelaku diungkapkannya memperoleh keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.
Terkait hal tersebut, para korban penipuan katanya sudah melapor kasus penipuan kepada POMAU pada tahun 2018.
Namun sayang, laporan tak juga ditindaklanjuti hingga saat ini.
Baca juga: VIDEO Sandiaga Uno Kunjungan ke Sukabumi, Emak-emak: Bapak Aja Jadi Presiden
Sarankan Lapor Polisi
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angakatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Buldansyah, mengimbau kepada para korban untuk segera melaporkan peristiwa penipuan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Alasannya karena RAG ditegaskannya kini berstatus warga sipil.
Sehingga, pihak Kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus penipuan tersebut.
"Saya menyarankan bagi para korban untuk segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Karena pelaku sudah menjadi warga sipil, jadi pihak polisi yang berhak memprosesnya," jelasnya.