Kafe Holywings Tavern Ditutup

Berkaca dari Kasus Kafe Holywings, DKI Libatkan TNI dan Polri Tingkatkan Razia Kafe, Restoran, Mal

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara selama tiga hari.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa Kafe Holywings Tavern yang ada di daerah Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara selama tiga hari.

Hal itu dilakukan, karena Kafe Holywings beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan pada Sabtu (4/9/2021).

Berkaca dari penutupuan sementara Kafe Holywings Tavers, Pemprov DKI Jakarta bakal menggandeng TNI dan Polri untuk meningkatkan razia di sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, mal dan sebagainya.

"Pasti ditingkatkan, semua razia di kafe-kafe, restoran, dan di mana saja di DKI Jakarta kami akan tingkatkan,” kata Riza di Balai Kota DKI pada Senin (6/9/2021).

Menurut Riza, saat ini Satpol PP DKI baru menjerat pengelola kafe tersebut dengan penutupan sementara selama tiga hari.

Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Hak Interpelasi Terkait Formula E Tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tidak Mencari Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

Baca juga: Ahmad Riza Patria Bersyukur Tingkat PPKM di Jakarta Turun dari Level 4 Jadi Level 3

Jika pengelola melakukan kesalahan berulang, pemerintah akan menjerat mereka dengan sanksi denda Rp 50 juta.

Untuk sanksinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta tetap mematuhi regulasi yang ada agar tidak dikenakan sanksi.

“Selain penutupan ada denda tentunya di situ ya, untuk dendanya Pemprov yang atur melalui Satpol PP,” ujar Riza.

Riza mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, rumah makan, restoran, mal dan sebagainya untuk mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku saat ini.

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar seperti yang terjadi, tetap seperti biasa mau kafe, restoran, pabrik dan sebagainya tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,” ujar Riza.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 6 September 2021, Anies Baswedan Minta Warganya Bersabar

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tidak Mencari Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Hak Interpelasi Terkait Formula E Tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI

Menurut Riza, pemerintah daerah telah menyusun jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar, dari kelompok masyarakat hingga pihak swasta.

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan kasus karena saat ada pelonggaran (aktivitas), disiplin harus semakin besar,” ucap Riza.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved