Ganjil Genap

Ada Sanksi Tilang, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Berkurang

Sejak penerapan tilang pelanggar ganjil genap mulai berkurang. Terakhir pelanggaran ganjil genap perhari hanya dilakukan satu kendaraan.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Suasana ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021)  

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Pelanggar ganjil genap mulai berkurang seiring penerapan tilang. Terakhir pelanggaran ganjil genap perhari hanya dilakukan satu kendaraan.

Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mencontohkan misalnya saja di pintu masuk Jalan Rasuna Said kendaraan yang ditegur dan diputar balikan semakin berkurang.

Hal itu juga berdampak pada sanksi tilang yang semakin berkurang.

"Hari pertama itu ada 20, lalu 13, dan Kamis kemarin itu ada 1 saja," ujarnya dikonfirmasi Senin (6/9/2021).

Para pelanggar juga dianggap kooperatif saat dikenakan tilang. Saat ditunjuk polisi, pengendara langsung menghentikan mobilnya.

Mayoritas yang terkena tilang ialah warga luar DKI Jakarta yang tak tahu dengan kebijakan ganjil genap di tiga ruas Jakarta.

Baca juga: 38 Mobil Kena Tilang pada Hari Pertama Penindakan Peraturan Ganjil-Genap

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Cukup Banyak Pada Malam Hari

"Pelanggaran yang terkena tilang biasanya agak siang karena orang-orang jauh dari Jakarta pada banyak keluar. Tapi kalau pagi pengendara yang esensial dan kritikal sudah tahu," tuturnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap.

Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di tiga ruas jalan ibukota yakni Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Berlaku, Polisi Patroli di 3 Ruas Jalan Ini

Kebijakan yang bertujuan untuk kurangi mobilitas selama PPKM level 3 itu sudah berjalan sejak Rabu (1/9/2021). (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved