Berita Nasional
Ketua PA 212 Slamet Maarif Prihatin Tes Keperawanan Calon Kowad-Istri Prajurit Dihapus
Slamet Maarif menyoroti tentang kemungkinan seorang calon prajurit tidak menjaga moralitas dengan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif turut menyoroti pro-kontra penghapusan tes keperawanan bagi calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan calon istri prajurit.
Pemeriksaan hymen atau selaput dara untuk membuktikan keperawanan sudah tidak diberlakukan karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Meski demikian, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik.
Slamet Maarif mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya aturan tersebut.
Ia menyoroti tentang kemungkinan seorang calon prajurit tidak menjaga moralitas dengan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.
Baca juga: Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI AD Dihapus, Novel Bamukmin: Seolah-olah Seks Pranikah Diizinkan
"Kita menyayangkan dihapuskannya test keperawanan tersebut. Nantinya bisa ada peluang urusan moral menyangkut keperawanan tidak dijaga lagi oleh seorang calon prajurit," kata Slamet Maarif di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Slamet menyebut, dengan adanya aturan tes genital, maka seorang calon prajurit akan menjaga moralnya dengan harapan bisa diterima sebagai prajurit.
Disinggung soal HAM, Slamet menyebutkan bahwa HAM akan kebablasan jika tidak dibarengi dengan sikap menjaga moralitas.
"HAM kebablasan itu kacau tanpa moralitas. Apa ini efek revolusi mental ?" tanyanya.
Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan bagi Calon Prajurit, Pengamat Militer Ini Tak Sepakat, Begini Alasannya
Di sisi lain, Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail Rumadan mengakui tidak mengetahui secara persis apa tujuan dari aturan terkait persyaratan tes keperawanan calon Kowad maupun calon istri prajurit yang diperlakukan sebelumnya melalui Keputusan Panglima TNI Nomor 920/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dan kemudian ditiadakan dengan keluarnya Juknis terbaru TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.
Ismail menduga mempersyaratkan tes keperawanan sebelumnya berkaitan dengan masalah moral dan integritas seorang calon Kowad maupun calon istri prajurit.
Sebab prajurit TNI adalah manusia pilihan yang diseleksi untuk mengemban amanah dari negara untuk menjaga keamanan negara dan bangsa.
Menurutnya, jelas juga bahwa Juknis TNI AD itu bertentangan dengan Keputusan Panglima TNI yang berada di atas nya.
"Jadi persyaratannya tentu sangat ketat sampai pada persoalan moral dan integritas personal calon prajurit tersebut," paparnya.
Namun, sambung Ismail, persyaratan tersebut kini ditiadakan dengan pertimbangan melanggar HAM tentu ini adalah hal lain.
Baca juga: Terpilih sebagai Ketum PB PJSI, Mayjen Maruli Simanjutak Komitmen Bawa Judo Indonesia Mendunia