Eksklusif Warta Kota
Sekdis Pendidkan DKI Jakarta Ungkap Banyak Sekolah Tak Lolos Verifikasi untuk Gelar PTM
DKI Jakarta mengklaim pelaksanaan hari pertama pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas tahap pertama di Ibu Kota berjalan lancar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sekolah-sekolah dapat melakukan PTM seiring penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
Jadi kebijakan SKB 4 menteri itu kan yang di level 3 sudah boleh membuka sekolah, tentunya kami Dinas Pendidikan akan terus memacu sekolah sekolah lain untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka tentunya dengan kehati-hatian.
Ya itu tadi dengan assesment yang kami lakukan.
Lalu diverifikasi kesiapan prasarananya, kesiapan warga sekolahnya, termasuk guru-gurunya, kepala sekolahnya, para orangtua juga dan hal paling penting adalah kunci utamanya adalah izin dari orangtua.
Kalau orangtuanya mengizinkan, anak itu bisa mengikuti PTM tetapi apabila tidak diizinkan, hak-hak belajar anak tetap didapatkan, tetap belajar dari rumah melalui online seperti biasanya.
Jadi bila orangtua masih merasa khawatir anaknya untuk mengikuti PTM meski sekolah sudah melaksanakannya, Agus mengizinkan sekolah tetap memberikan pembelajaran daring kepada murid yang berada di rumah.
Kalau yang 610 sekolah ini, yang PTM terbatas tahap pertama ini Alhamdulillah mendapat izin para orangtua yang dipegang oleh sekolah.
Sekolah-sekolah yang bisa menggelar PTM terbatas itu kan sudah mengikuti assesment 1, assesment 2, dan pelatihan. Kami membutuhkan persetujuan orangtua, ada form yang diisi orangtua untuk menjadi dasar sekolah mengikutsertakan anaknya belajar di kelas.
Tentunya sesuai dengan juknis, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 882 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PTM terbatas, jadi kehadiran murid di sekolah itu 50 persen, dan harinya pun kami batasi di hari senin, rabu, dan jumat.
Hari selasa dan kamis tidak melakukan pembelajaran tatap muka untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kelas guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jadi kalau kelasnya 36 orang, berarti hanya maksimal 18 orang yang masuk di dalam kelas dan sisanya tetap belajar dari rumah.
Terkait PTM, mungkin tidak semua anak diantar orangtuanya ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi. Lantas upaya apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memfasilitasi mereka?
Kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyediakan bus sekolah. Terkait SOP, kami juga sudah siapkan berdasarkan instruksi Kadis (Pendidikan).
Bila anaknya naik kendaraan umum, dia bisa ikut bus sekolah. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, sekolah-sekolah mana yang dibuka, kami meminta kepada mereka untuk membuka ke jalur sana.
Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu juga tentunya begitu sampai di sekolah, ada protokol kesehatan, dicek dulu suhu tubuhnya, mencuci tangan di depan (gerbang sekolah) sebelum masuk dan apabila diantar, pengantar tidak boleh masuk ke dalam, jadi semuanya hanya sampai luar.
Apabila ada pelajar yang suhunya di atas batas ketentuan, itu kemungkinan tidak bisa mengikuti pembelajaran di kelas.
Kalau yang dicurigai ya dalam artian suhunya di atas 37 derajat, itu gurunya harus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat, nanti puskesmas akan hadir memeriksa yang bersangkutan. (m31/eko)