Korban Perundungan Teman Sekantor di KPI Pusat Baru Lapor Polisi, 5 Pelaku Segera Diperiksa
Korban perundungan dan pelecehan seksual di Kantor KPI Pusat inisial MSA menampik telah membuat surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban perundungan dan pelecehan seksual di Kantor KPI Pusat inisial MSA menampik telah membuat surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perundungan yang diterimanya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
"Saudara MSA ini, sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," ujar Yusri.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Intoleransi Jadi Pemicu Terjadinya Perundungan di Sekolah
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa MSA atas peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara MSA mengaku pernah mendapat perundungan di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.
Namun MSA menampik bahwa surat yang viral terkait kronologi perundungan itu dibuatnya sendiri.
Baca juga: Dirundung Teman Sekantor di KPI 5 Tahun, Pegawai Ini Trauma Berat dan Tulis Surat ke Presiden Jokowi
Kata Yusri, MSA menampik menulis dan menyebarkan surat tersebut. Ia juga menampik sebagian isi yang terdapat pada surat tersebut.
Misalnya saja, MSA mengaku tidak pernah melaporkan perundungan itu ke Mapolsek Metro Gambir.
"Kedua saudara MSA nggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," tutur Yusri.
Karena kejadian perundungan itu ada, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengarahkan MSA untuk membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia Dirundung Teman Sekantor, Buah Zakarnya Dicoret Spidol
Laporan kepolisian atas kasus pelecehan itu sudah dilayangkan MSA pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Dalam laporan, MSA melaporkan kelima rekan kerjanya di KPI Pusat dengan persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP terkait pencabulan.
Kelima rekan kerja MSA yang dilaporkan ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.
Baca juga: Beredar Kabar DPP PAN Kota Depok Justru Dukung Rama Pratama, Koalisi Tertata Dirundung Perpecahan
Sebelumnya seorang pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dibuli di tempat kerja. Buah zakar pria inisial MS itu hingga dicoret-coret oleh rekan kerjanya.
Kisah itu dibagikan MS setelah tak kuat menerima perundungan selama dua tahun di kantor tersebut.