Sabtu, 11 April 2026

Kasus Sudah SP3 Dibuka Lagi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Prof Mudzakir

jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, bukan perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Ilustrasi: Subdit Harda Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir menyebut penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) tidak bisa dibuka lagi. 

Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, bukan perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, atau dikenal dengan SP3 permanen. Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti, maka bisa di SP3 demi kepastian hukum.

“Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai Novum,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik dugaan motivasi maupun kepentingan dibalik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP GS yang membuka kembali 

“Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” imbuhnya.

Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.

Baca juga: Pemkot Bogor Kembali Uji Coba PTM Terbatas di Pekan Kedua September, Ini Penjelasan Bima Arya

Baca juga: Hampir Setahun Ayah Nur Meninggal karena Covid-19, Bantuan Kemensos Rp 15 Juta Tak Kunjung Cair

Baca juga: Ansu Fati Mendapatkan Warisan Nomor Sakral 10 Milik Lionel Messi, Liga Champions Bisa Jadi Debut

Seperti diketahui, AKBP GS saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama.

“Jadi saya melihat ini masalah perilaku. Bidang komisi disiplin polri harus menyelidiki alasan dan motiifasi serta relevansi antara penyidik dengan pihak berperkara. Saya melihat ada suatu misteri yang belum terungkap. Ini ada Apa?,” tutur Mudzakir.

Paminal Polri dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dalam penetapan status tersangka kepada R Lutfi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Paminal Polri dengan tegas juga menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

AKBP GS justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di Kalimantan Selatan.

Mudzakir menilai Kapolri mengabaikan prinsip profesionalme kepolisian karena akan mempengaruhi sistem kepolisian, sistem promosi jabatan, dalam suatu sistem kepolisian.

“Saya melihat persoalan profesionalisme tidak dihiraukan yang penting ada kedekatan mereka dengan pimpinan-pimpinan, atau atasan mereka lebih tinggi, sehingga dapat jabatan baru,” ucapnya.

R Lutfi sebelumnya melaporkan AKBP GS ke Komnas HAM dan Ombudsman RI atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved