Kasus Penipuan

Jaksa Nilai Jelas Ada Tindak Pidana dalam Kasus Penipuan yang Seret Anak Bos Plastik

Jaksa Nilai Jelas Ada Tindak Pidana dalam Kasus Penipuan yang Seret Anak Bos Plastik. Simak selengkapnya.

ISTIMEWA
Salah satu persidangan kasus penipuan mantan istri bos plastik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.

Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim.

Baca juga: Dinilai Tak Bersalah, Mantan Istri Bos Plastik Mohon Keadilan Bagi Putrinya

“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.

Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.

“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.

Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim.

Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang.

Baca juga: Kimi Raikkonen Mundur dari Ajang Balap Formula 1, Alfa Romeo: Legenda Tak Pernah Berakhir

Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.

Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.

"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.

"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Saipul Jamil Dibebaskan Hari Ini Setelah Jalani Hukuman 5 Tahun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved