Berita Nasional

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Komnas Ham akan Panggil Pihak Kepolisian

Sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual, penganiayaan dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir

Penulis: resign | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Bagian depan Gedung Komnas Ham 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Beka Ulung Hapsara rencananya akan memanggil pihak kepolisian

Rencana pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh para terduga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada sesama pegawai KPI berinisial MS. 

"Tentu saja kita tidak menutup kemungkinan memanggil kepolisian supaya terang semua," kata Beka saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (2/9/2021), siang. 

Baca juga: Profil Komika Coki Pardede, Sempat Mengaku Pilih Dipenjara daripada Tak Bisa Ekspresikan Diri

Sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual, penganiayaan dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020.

Namun, menurut keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi.

Saat itu, pada laporan pertamanya pada tahun 2019, MS malah diminta petugas untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.

"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," Aku MS.

Baca juga: KPI Dukung Upaya Hukum Pegawainya yang Dirundung Teman Sekantor Hingga Stres dan Trauma Berat

Setahun kemudian, MS kembali melapor ke Polsek Gambir untuk kedua kalinya. Ia melapor lantaran masih mendapat perundungan dari terduga para pelaku pegawai KPI.

"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," ungkap MS.

Pada kesempatan tersebut, Komnas Ham juga akan meminta keterangan soal fakta peristiwa dari pihak korban.

Lebih lanjut, kata Beka, Komnas Ham juga akan meminta keterangan dari pihak KPI dan Kepolisian

Baca juga: Dirundung Teman Sekantor di KPI 5 Tahun, Pegawai Ini Trauma Berat dan Tulis Surat ke Presiden Jokowi

"Yang jelas, kasus ini ada tindakan pidananya, yang kedua, kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran Ham yang dilamukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa? pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran Ham," pungkas Beka. 

Sudah terjadi bertahun-tahun

Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung upaya hukum atas perundungan yang terjadi di kantor tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved