Virus Corona Jakarta

Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Capai Rp 1,4 triliun, Terbesar Insentif Nakes Sebesar Rp 710 miliar

Pemprov DKI Siapkan Rp 1,4 triliun untuk Penanganan Covid-19, paling besar untuk Insentif Nakes Rp 710,15 miliar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Capai Rp 1,4 triliun, Terbesar Insentif Nakes Sebesar Rp 710 miliar
Warta Kota/Desy Selviany
Tenaga kesehatan di Jakarta Barat sedang menjalani vaksinasi Covid-19. Selama pandemi ini ada sekitar 1.700 nakes yang terpapar virus corona.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran refocusing sebesar Rp 1,4 triliun atau 11,44 persen dari total dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat.

Duit sebanyak itu digunakan untuk percepatan dan penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri merinci, duit itu bakal dipakai untuk membayar insentif tenaga kesehatan, tenaga penunjang, relawan.

Selain itu, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.

Dari beberapa item itu, duit paling banyak dialihkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 710,15 miliar.

“Dari data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp 1,9 triliun dan alokasi dari Pemprov DKI Jakarta adalah yang terbesar, senilai Rp 710,15 miliar,” kata Edi berdasarkan keterangannya pada Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Terowongan Kuno Peninggalan Zaman Belanda Ditemukan di Kota Bogor, Ternyata Dipenuhi Sampah

Edi mengatakan, kebijakan refocusing ini adalah amanat dari pemerinth pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

Baca juga: Cegah Antrean Selama Gebyar Vaksinasi, Pemkot Depok Imbau Warga Daftarkan Diri Lewat Pengurus RT/RW

Kata dia, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, total alokasi anggaran refocusing minimal 8 persen Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved