Kriminalitas

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Modus Ganjal ATM, Tukar Kartu Hingga Intip PIN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kejahatan ini diungkap oleh Subdit III Resmob Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya ungkap kejahatan modus ganjal ATM. Modusnya pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukan oleh kartu korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kejahatan ini diungkap oleh Subdit III Resmob Polda Metro Jaya.

Awalnya kata Yusri, pihaknya mendapatkan laporan polisi terkait kejahatan modus ganjal ATM di mini market Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi 28 Maret 2021 itu merugikan korban senilai Rp36 juta.

Mendapatkan laporan kepolisian itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

"Kemudian tiga pelaku kami amankan di Cibubur dan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 28 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Berkat CCTV, Polisi Tak Kesulitan Tangkap Komplotan Bandit Spesialis Ganjal ATM Jakarta Banten

Baca juga: Beraksi di 30 Lokasi di Jakarta-Tangerang, Komplotan Spesialis Ganjal ATM Ini Gasak Uang Rp 1 Miliar

Yusri mengatakan bahwa ketiga pelaku inisial AS, YH, dan C sudah melakukan aksi pencurian ganjal ATM sebanyak 15 kali.

Pengakuannya, pelaku sudah lima bulan beraksi. Mereka menyasar mesin ATM sepi yang berada di mini market atau POM Bensin.

Modusnya pelaku mengganjal lobang kartu pada mesin ATM sehingga tidak bisa dimasuki kartu biasa.

Saat korban tak bisa memasukan kartu, seorang pelaku AS berpura-pura menawarkan bantuan dan memutar kartu ATM korban dengan miliknya.

Baca juga: Komplotan Spesialis Ganjal ATM Jakarta--Banten Kaya Mendadak, Sekali Beraksi bisa Raup Rp 120 Juta

Kartu milik AS sudah ditipiskan sehingga bisa masuk ke mesin ATM yang sudah diganjal.

Saat korban tak sadar memakai kartu orang lain ke mesin ATM, korban memasukan nomor pinnya.

Kemudian, pelaku lain YH mengintip pin korban.

"Jadi setiap pelaku punya peran masing-masing. Sementara C sebagai joki yang menunggu depan ATM," tuturnya.

Apabila berhasil mencuri ATM korban, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai C.

Baca juga: Sukses Beraksi Berulang Kali, Begini Modus dan Peran Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Bekasi

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved