Berita Jakarta
Empat Remaja di Bawah Umur Terlibat dalam Kerusuhan Putusan Banding Rizieq Shihab
Selain amankan pelaku, polisi juga amankan senjata tajam yang dipakai salah satu oknum perusuh di Sidang Habib Rizieq
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Ada empat anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan pada sidang putusan banding mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan ada 36 orang yang diamankan karena kerusuhan di persimpangan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).
Dimana 27 orang dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan sembilan orang masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Diwarnai Kericuhan Demonstran, Habib Rizieq Shihab Tak Hadir dalam Putusan Banding Perkara RS Ummi
"Sementara empat orang anak di bawah umur jadi sudah dijemput orang tuanya," ujar Hengky dihubungi Senin (30/8/2021).
Anak di bawah umur itu berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Selain amankan pelaku, polisi juga amankan senjata tajam yang dipakai salah satu oknum perusuh.
Ada lima orang yang membawa pisau dalam aksi kerusuhan itu.
Beberapa orang yang diamankan juga diduga menganiaya polisi.
Baca juga: Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi
Dua sabhara dan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat dianiaya massa dalam kerusuhan tersebut.
Bahkan Kabagops sempat pingsan saat dikeroyok oleh massa.
Sebelumnya diketahui usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Awalnya banding putusan Muhammad Rizieq Shihab atas perkara swab antigen palsu di RS Ummi sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021).
Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab antigen palsu yang menyeret tiga terdakwa.
Baca juga: Dapat Izin OJK, Shafiq Digital Indonesia Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
Ketiga terdakwa itu ialah Muhammad Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Hasilnya banding yang diajukan Rizieq Shihab dan dua terdakwa lain ditolak.
Dimana hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Belasan NIK Warga Dicuri Lewat Aplikasi, Dibuat Kartu Kredit Berlimit Rp300 Juta
Selain Rizieq PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan pihak terdakwa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI apabila keberatan dengan putusan banding tersebut.
Awalnya pembacaan putusan itu berlangsung kondusif sampai pukul 10.00 WIB.
Hingga sampai pukul 10.30 WIB sejumlah massa dari arah Kelapa Gading, Jakarta Utara mencoba mendekat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih.
Baca juga: Perketat Prokes di Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Timur Diawasi Satgas Covid-19
Mereka mencoba meringsek masuk dari barisan aparat kepolisian yang berjaga di perempatan Coca Cola Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kerusuhan pun pecah di kawasan dekat ITC Cempaka Mas. Sejumlah massa yang sebagian berpakaian putih melempari barisan kepolisian dengan batu.
Kemudian gas air matapun ditembakan oleh aparat polisi ke kerumunan massa.
Jalan Pantura Raya arah Senen sempat ditutup sementara.
Sampai 30 menit berlalu, massa membubarkan diri berpencar ke arah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Rawamangun, Jakarta Timur.
Baca juga: Dinas SDA DKI Ajukan Subsidi untuk Air Bersih hingga Rp 33,68 miliar
Usai massa membubarkan diri Jalan Pantura Raya kembali dibuka. Sejumlah massa yang diduga provokator diamankan oleh aparat kepolisian. (Des)
Caption: Belasan orang terlibat kerusuhan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat digiring ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) (Desy Selviany)