Berita Jakarta

Diwarnai Kericuhan Demonstran, Habib Rizieq Shihab Tak Hadir dalam Putusan Banding Perkara RS Ummi

Dari ketiga terdakwa yang mengajukan banding tidak ada yang hadir saat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat saat pembacaan putusan banding Rizieq Shihab, Senin (30/8/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH -Tak ada satupun perwakilan dari mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang hadir dalam putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamapo Pakpahan mengatakan proses sidang sudah berlangsung sejak Senin (30/8/2021) pukul 09.00 WIB.

Putusan itu membacakan tiga perkara banding yakni atas nama menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, Muhammad Rizieq Shihab, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.

Baca juga: Mobil Dinas TNI Tabrak PKL di Jatinegara, Kasus Kecelakaan Dilimpahkan ke PM Kodam Jaya

Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan

Binsar mengatakan dari ketiga terdakwa yang mengajukan banding tidak ada yang hadir saat putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Meskipun tadi kami mendengar informasi katanya penasihat hukum dari terdakwa akan hadir tapi ternyata sampai sidang diumumkan dimulai Pukul 09.00 WIB sampai selesai dibacakan tidak ada yang hadir," ujar Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Binsar menjelaskan, memang tidak ada kewajiban dari terdakwa untuk hadir. Sehingga ada atau tidak hadirnya terdakwa, putusan tetap dibacakan.

Sebab kata Binsar, yang memiliki wewenang menghadirkan terdakwa ke lokasi sidang ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pelaku Pencurian Speedometer Truk Trailer yang Biasa Beraksi di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap

"Tidak ada kewajiban pengadilan untuk hadirkan pihak terdakwa," kata Binsar.

Pihak pengadilan juga tidak mengetahui alasan persis dari absennya para terdakwa.

Sidang berlangsung selama satu jam yakni sedari pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Sampai sidang berlangsung, tidak ada massa yang mendekat ke Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun sampai akhirnya usai putusan,  massa di persimpangan Cempaka Putih mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca juga: Belasan NIK Warga Dicuri Lewat Aplikasi, Dibuat Kartu Kredit Berlimit Rp300 Juta

Demo Ricuh

Baik polisi dan massa simpatisan mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab terluka. Mereka terluka karena terkena lemparan batu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan bahwa pihaknya amankan 20 orang dari massa pendukung terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang mencoba memprovokasi massa aksi.

Para terduga massa aksi itu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Pastikan Aksi Demonstrasi Berjalan Aman, Polri Sebut Video Rusuh Demo Hari Ini yang Beredar Hoaks

"Jumlah massa yang diamankan ada sekira 20 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade dikonfirmasi Senin (30/8/2021).

Ade menjelaskan bahwa awalnya polisi mencoba membubarkan massa aksi yang terkonsentrasi di perempatan Coca Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka hendak dibubarkan lantaran sidang sudah selesai.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum: Kami akan Tuntut di Akhirat

Namun saat hendak dibubarkan, massa aksi mencoba melemparkan batu ke arah polisi. Sebagian batu terkena polisi namun sebagian batu terkena ke massa.

Ade memastikan aparat polisi hanya menggunakan gas air mata saat pembubaran massa.

"Itu massa terluka mungkin kena pelemparan batu dari sesama mereka juga. Karena dari kami petugas hanya menggunakan gas air mata," jelas Ade.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Pengembangan Kasus Demo Ricuh Saat Tolak UU Omnibus Law Siang Ini

Ade mengatakan selain massa, ada aparat polisi yang kakinya terluka karena lemparan batu dari massa.

Ia belum tahu pasti jumlah aparat yang terluka. Namun diperkirakan ada tiga aparat yang terluka dalam aksi kerusuhan tersebut.

Sebelumnya diketahui usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum: Muatan Politisnya Sangat Kental

Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aparat kepolisian mencoba membubarkan diri dengan tembakan gas air mata. Namun sejumlah massa melawan dengan lemparan batu ke arah kepolisian. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved