Senin, 13 April 2026

Berita Bekasi

Pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi Disoal

Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atas usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Pj Bupati Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan segera melakukan pengisian jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dipermasalahkan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat itu ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atas usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Pj Bupati Bekasi.

Namun, pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi tidak tampak adanya penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang meninggal terpapar Covid-19.

Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (Gebrak), Karman Supardi, mengutarakan jika penetapan keputusan pengangkatan Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada 21 Juli 2021 lalu, masih menyisakan sebuah misteri yang belum terungkap hingga kini.

Pasalnya, landasan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut terkesan janggal lantaran tidak memuat penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Masih jadi misteri sampai sekarang, karena engga pernah ada wujud fisik surat pemberhentian dari Mendagri itu seperti apa bentuk dan bunyinya. Ini kan acara tata kelola negara, mestinya transparan. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari sini,” katanya, pada Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Panen Raya di Sukatani, Dani Ramdan Ingin Bawang Merah Jadi Komoditi Andalan Kabupaten Bekasi

Baca juga: Dani Ramdan Kirim Surat Langsung ke Kemendagri tentang Keluhan Pedagang SGC

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun penunjukan seorang Pj Bupati Bekasi mestinya didasari dengan adanya yang digelar melalui rapat paripurna.

Hasilnya nanti diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku wakil Pemerintah Pusat, dan itu jelas diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai undang-undang diberhentikan dulu itu pejabat Bupati Bekasi yang lama melalui paripurna DPRD. Terus berita acara pemberhentian dan data pendukung lainnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.

"Nah, surat penetapan pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati. Ini kan yang terjadi paripurna pemberhentian belum digelar, tapi SK sudah keluar dan hanya berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pejabat Disdukcapil. Coba cari ada engga itu fisik surat pemberhentiannya,” jelasnya.

Baca juga: Dani Ramdan Siapkan Bantuan Sosial untuk Pekerja Seni di Kabupaten Bekasi

Lebih jauh ia mengatakan, meski keputusan pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi tidak perlu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun dirinya meminta agar pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus megacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang betul, Pj Bupati Bekasi yang diangkat oleh Mendagri maupun yang dilantik oleh Gubernur Jabar itu tidak perlu meminta ataupun menunggu persetujuan dari DPRD, karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada. Tapi paling tidak biar tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan, jika kondisi ini dapat berpotensi memicu pergerakan sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan maupun gugatan karena diduga ada celah hukum dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi.

Baca juga: Dani Ramdan Pakai 4 Cara Agar Target 50 Persen Warga Divaksinasi Covid-19 Akhir Bulan Ini Tercapai

Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menengarai legitimasi Pj Bupati Bekasi kembali akan diuji lantaran dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran administrasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved