PPKM Tangsel
PPKM Level 3 Tangsel, Calon Pengantin Tetap Harus Swab Antigen sebelum Akad Nikah
Calon pengantin harus menyerahkan bukti hasil Swab Antigen tersebut melalui WhatsApp yang sudah disediakan pihak KUA
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah memperbolehkan masyarakat Tangsel untuk menggelar resepsi pernikahan, menyusul turunnya level PPKM dari level 4 ke level 3.
Khaerudin selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren mengungkapkan, untuk Praturan Akad Nikah saat ini masih belum berubah, masih berpedoman dengan Surat edaran Nomor :P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis pelayanan pernikahan.
"Masih berpedoman pada SE Dirjen yg ini (Lama), belum ada SE yang baru," ungkapnya saat di konfirmasi Wartakota, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Tak Hanya Untuk Nakes, Pemkot Tangsel Kini Distrihusikan Jenis Vaksin Moderna Untuk Masyarakat Umum
Baca juga: Pemerintah DKI Diminta Tes Antigen Berkala kepada Pelajar dan Pendidik yang ikut PTM
Ia menjelaskan, untuk prosesi akad nikah saat ini masih sama dengan sebelumnya, hanya boleh dihadiri oleh 6 orang.
Enam orang tersebut yang bisa berada didalam ruangan saat berlangsungnya kegiatan akad nikah.
Namun, jika acara akad nikah dilaksanakan oleh pengantin di gedung, maka acara akad tersebut bisa dihadiri maksimal 30 orang yang dapat menyaksikan acara akad nikah saat ini.
Baca juga: Kadispora Tangsel Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi
"6 orang yang boleh hadir pada acara akad nikah, kalau di gedung maksimal bisa 30 orang," jelasnya.
Aturan lainnya yakni sehari sebelum melaksanakan akad nikah, calon pengantin harus melakukan Swab antigen terlebih dahulu, termasuk juga wali dan 2 Saks.
Aturan ini juga menjadi syarat sebelum melaksanakan akad nikah dikala Pandemi Covid-19.
"Calon pengantin harus menyerahkan bukti hasil Swab Antigen tersebut melalui WhatsApp yang sudah disediakan pihak KUA," ungkapnya
Baca juga: Kegiatan Sunday Morning Ride Bawa Petaka, Polres Tangsel Razia Sunmori
Untuk berkas asli hasil pengecekan Swab akan diserahkan saat prosesi akad nikah dilangsungkan.
Calon pengantin yang ingin menikah masih tetap melakukan pendaftaran secara online, layanan pendaftaran nikah ini hanya dapat dilakukan secara online ke situs simkah.kemenag.go.id. (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kua-masker.jpg)